• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tinjau Fasilitas Ekspor, Bea Cukai Bandar Lampung Kunjungi Produsen dan Eksportir Buah

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:27
in Nusantara
Bea Cukai Bandar Lampung mengunjungi perusahaan eksportir.

Bea Cukai Bandar Lampung mengunjungi perusahaan eksportir.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah gencarkan memfasilitasi para pelaku usaha dengan beragam fasilitas kepabeanan, termasuk tempat penimbunan berikat (TPB). Merujuk Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Kepabeanan jo Pasal 1 angka 1 PP 32/2009, TPB merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Penangguhan bea masuk ini merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan yang meniadakan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan. Bentuk TPB sendiri merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Atas kewenangan ini pula, Bea Cukai aktif meninjau pemanfaatan TPB dengan mengunjungi perusahaan eksportir, seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung terhadap dua perusahaan di daerah pengawasannya.

“Kunjungan ke perusahaan menjadi sarana kami untuk mendengarkan kebutuhan pengguna jasa secara langsung, umumnya dalam kunjungan tersebut kami berkesempatan melihat rangkaian proses industri pengolahan barang ekspor, untuk mengetahui bagaimana proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, Senin (5/4/2021).

Ia pun menyebutkan kunjungan pihaknya ke PT Great Giant Pineapple (PT GGP) yang merupakan salah satu eksportir sekaligus pengguna fasilitas TPB pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. “Kami melakukan asistensi dengan General Manager PT GGP beserta jajaran, mereka memberikan kami masukan terkait pelayanan, khususnya di bidang ekspor. Pokok bahasan utama saat itu ialah dwelling time atau lama waktu pemrosesan barang ekspor untuk sampai ke tangan konsumen di luar negeri. Mengingat produk utama ekspor PT GGP yang berupa buah segar sangat peka waktu terkait kesegarannya, waktu pemrosesan yang singkat menjadi penting untuk membantu produknya bersaing di luar negeri,” terang Esti.

Menyikapi hal tersebut, Esti mengatakan untuk memangkas waktu pemrosesan, Bea Cukai terus melakukan koordinasi dengan instansi dalam negeri terkait di bidang perdagangan internasional, termasuk membangun koordinasi yang baik dengan pihak Bea Cukai di luar negeri. Dari kunjungan tersebut, diharapkan hambatan yang dihadapi perusahaan dapat menjadi bahan evaluasi bagi bea cukai untuk menentukan arah kebijakan serta pemberian fasilitas yang lebih baik dan dapat meningkatkan ekspor Indonesia ke depannya.

Esti mengatakan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan PT GGP pada saat menghadiri acara Kunjungan Kerja Dua Menteri Republik Indonesia di Sentra Produksi Pisang milik Koperasi Tani Hijau Makmur, yang berlokasi di Kabupaten Tanggamus pada tanggal 28 Maret 2021.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dan PT GGP merupakan pembina dari Koperasi Tani Hijau Makmur, yang juga salah satu penerima fasilitas kawasan berikat oleh Bea Cukai Lampung. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan studi lapangan mengenai model kemitraan antara perusahaan dengan koperasi, dalam rangka memroduksi dan memasarkan produk unggulan asal Kabupaten Tanggamus, yaitu pisang mas,” jelasnya.

Komoditi pisang mas telah berhasil menembus pasar ekspor, model kemitraan yang terjalin antara PT GGP dan Koperasi Tani Hijau Makmur dianggap menarik untuk ditelisik dan dipelajari, sembari mencari apakah masih ada kekurangan dalam realisasinya.

Esti mengungkapkan, mengutip laporan Corporate Affair PT GGP, Welly Soegiono, PT GGP telah bermitra dengan petani pisang mas di Kabupaten Tanggamus dengan konsep sharing value sejak tahun 2017. Di Tanggamus terdapat 400 hektare lahan pisang mas yang tersebar di tujuh kecamatan dengan 10 packing house, dengan total ada 800 orang petani yang dibina.

“Pihak perusahaan juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bandar Lampung yang telah memberi fasilitas TPB. Pelaksanaan skema subkontrak yang memperoleh penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat secara efektif memangkas biaya produksi sehingga dapat meningkatkan produktifitas petani dan koperasi, serta meningkatkan ekspor di pasar internasional,” katanya.

Ia berharap semoga sinergi antara pemerintah, perusahaan, koperasi, dan petani terus tumbuh dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (ipo)

Tags: bea cukai bandar lampungeksporEksportir

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.