• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:21
in Headline
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra untuk menjadi ‘juctice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Dihubungkan dengan syarat sebagai pelaku yang bekerja sama atau ‘justice collaborator’ sebagaimana SEMA No 4/2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai ‘justice collaborator’ sehingga permohonan ‘justice collaborator’ di atas tidak dapat dikabulkan,” kata Anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan

KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent

Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ pada 4 Februari 2021. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam surat tuntutan pada 4 Maret 2021 sudah menolak permohonan tersebut karena menilai Djoko Tjandra adalah pelaku utama.

Majelis hakim pun menyebutkan dua pertimbangan untuk menolak permohonan Djoko Tjandra sebagai JC tersebut.

“Terkait pengurusan fatwa MA, tedakwa ragu apakah Herriyadi benar menyerahkan USD 500 ribu, padahal di perjalanan persidangan terdakwa menerangkan telah menerima ‘action plan’ dari Andi Irfan Jaya setelah terdakwa memberikan uang ke Pinangki,” kata Hakim Saifuddin.

Di samping itu menurut majelis hakim, setelah penyerahan uang, Djoko Tjandra mengatakan ke Anita Kolopaking bahwa sebagian uang telah diserahkan ke Pinangki sehingga Anita diberikan uang USD 50 ribu oleh Pinangki.

“Sehingga keterangan terdakwa yang meragukan penyerahan uang USD 500 ribu oleh Pinangki menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatan,” ungkap Hakim Saifuddin.

Selanjutnya terkait pengecekan ‘red notice’ dan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengatakan telah menyerahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi, uang sejumlah Rp10 miliar berupa ‘commitment fee’ dan tidak tahu kepada siapa uang itu akan diberikan Tommy.

“Padahal dalam perjalanan, terdakwa mengetahui bahwa terdakwa meminta tolong Tommy Sumardi karena Tommy punya hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga saat bertemu Tommy sudah disampaikan agar Tommy berhubungan dengan pejabat NCB (National Central Bureau) sehingga sejak awal terdakwa sudah tahu ke siapa uang diberikan untuk mengurus DPO dan Interpol apalagi Tommy selalu memberikan ‘progress’ status DPO kepada terdakwa,” tambah Hakim Saifuddin dilansir Antara.

Majelis hakim pun menilai Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dan tidak layak mendapat status ‘justice collaborator’.

“Jadi keterangan yang mengatakan terdakwa tidak tahu ke siapa uang itu akan diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Saifuddin. (aro)

Tags: cessie bank baliDjoko Tjandrakorupsi

Berita Terkait.

luis
Headline

Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:31
Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan
Headline

Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:48
KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent
Headline

KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:29
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
Headline

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19
Apel-Pengamanan
Headline

4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Mahasiswa di Monas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:54
Prabowo
Headline

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12523 shares
    Share 5009 Tweet 3131
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2842 shares
    Share 1137 Tweet 711
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?
Olahraga

Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:31

INDOPOSCO.ID - Didier Deschamps akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Prancis setelah Les Bleus menghadapi Inggris dalam pertandingan...

SelengkapnyaDetails
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.