• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:21
in Headline
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra untuk menjadi ‘juctice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Dihubungkan dengan syarat sebagai pelaku yang bekerja sama atau ‘justice collaborator’ sebagaimana SEMA No 4/2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai ‘justice collaborator’ sehingga permohonan ‘justice collaborator’ di atas tidak dapat dikabulkan,” kata Anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ pada 4 Februari 2021. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam surat tuntutan pada 4 Maret 2021 sudah menolak permohonan tersebut karena menilai Djoko Tjandra adalah pelaku utama.

Majelis hakim pun menyebutkan dua pertimbangan untuk menolak permohonan Djoko Tjandra sebagai JC tersebut.

“Terkait pengurusan fatwa MA, tedakwa ragu apakah Herriyadi benar menyerahkan USD 500 ribu, padahal di perjalanan persidangan terdakwa menerangkan telah menerima ‘action plan’ dari Andi Irfan Jaya setelah terdakwa memberikan uang ke Pinangki,” kata Hakim Saifuddin.

Di samping itu menurut majelis hakim, setelah penyerahan uang, Djoko Tjandra mengatakan ke Anita Kolopaking bahwa sebagian uang telah diserahkan ke Pinangki sehingga Anita diberikan uang USD 50 ribu oleh Pinangki.

“Sehingga keterangan terdakwa yang meragukan penyerahan uang USD 500 ribu oleh Pinangki menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatan,” ungkap Hakim Saifuddin.

Selanjutnya terkait pengecekan ‘red notice’ dan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengatakan telah menyerahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi, uang sejumlah Rp10 miliar berupa ‘commitment fee’ dan tidak tahu kepada siapa uang itu akan diberikan Tommy.

“Padahal dalam perjalanan, terdakwa mengetahui bahwa terdakwa meminta tolong Tommy Sumardi karena Tommy punya hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga saat bertemu Tommy sudah disampaikan agar Tommy berhubungan dengan pejabat NCB (National Central Bureau) sehingga sejak awal terdakwa sudah tahu ke siapa uang diberikan untuk mengurus DPO dan Interpol apalagi Tommy selalu memberikan ‘progress’ status DPO kepada terdakwa,” tambah Hakim Saifuddin dilansir Antara.

Majelis hakim pun menilai Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dan tidak layak mendapat status ‘justice collaborator’.

“Jadi keterangan yang mengatakan terdakwa tidak tahu ke siapa uang itu akan diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Saifuddin. (aro)

Tags: cessie bank baliDjoko Tjandrakorupsi

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23
Bandara
Headline

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 10:22
Prabowo
Headline

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 09:51
Theddeus-Octavianus-Hari-Prasetyono
Headline

Pendidikan Dokter Spesialis Terancam Terbelah, MGBKI Bawa ke MK

Kamis, 17 September 2026 - 09:41
Dialog
Headline

Kembali Berdialog dengan Jurnalis Senior di Hambalang, Pengamat Soroti Pesan Keterbukaan Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 09:11
Sherly
Headline

APINDO dan Pemerintah Maluku Utara Dorong Rumput Laut Jadi Motor Baru Ekonomi Biru

Kamis, 17 September 2026 - 07:29

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3420 shares
    Share 1368 Tweet 855
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.