• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:21
in Headline
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra untuk menjadi ‘juctice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Dihubungkan dengan syarat sebagai pelaku yang bekerja sama atau ‘justice collaborator’ sebagaimana SEMA No 4/2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai ‘justice collaborator’ sehingga permohonan ‘justice collaborator’ di atas tidak dapat dikabulkan,” kata Anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ pada 4 Februari 2021. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam surat tuntutan pada 4 Maret 2021 sudah menolak permohonan tersebut karena menilai Djoko Tjandra adalah pelaku utama.

Majelis hakim pun menyebutkan dua pertimbangan untuk menolak permohonan Djoko Tjandra sebagai JC tersebut.

“Terkait pengurusan fatwa MA, tedakwa ragu apakah Herriyadi benar menyerahkan USD 500 ribu, padahal di perjalanan persidangan terdakwa menerangkan telah menerima ‘action plan’ dari Andi Irfan Jaya setelah terdakwa memberikan uang ke Pinangki,” kata Hakim Saifuddin.

Di samping itu menurut majelis hakim, setelah penyerahan uang, Djoko Tjandra mengatakan ke Anita Kolopaking bahwa sebagian uang telah diserahkan ke Pinangki sehingga Anita diberikan uang USD 50 ribu oleh Pinangki.

“Sehingga keterangan terdakwa yang meragukan penyerahan uang USD 500 ribu oleh Pinangki menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatan,” ungkap Hakim Saifuddin.

Selanjutnya terkait pengecekan ‘red notice’ dan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengatakan telah menyerahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi, uang sejumlah Rp10 miliar berupa ‘commitment fee’ dan tidak tahu kepada siapa uang itu akan diberikan Tommy.

“Padahal dalam perjalanan, terdakwa mengetahui bahwa terdakwa meminta tolong Tommy Sumardi karena Tommy punya hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga saat bertemu Tommy sudah disampaikan agar Tommy berhubungan dengan pejabat NCB (National Central Bureau) sehingga sejak awal terdakwa sudah tahu ke siapa uang diberikan untuk mengurus DPO dan Interpol apalagi Tommy selalu memberikan ‘progress’ status DPO kepada terdakwa,” tambah Hakim Saifuddin dilansir Antara.

Majelis hakim pun menilai Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dan tidak layak mendapat status ‘justice collaborator’.

“Jadi keterangan yang mengatakan terdakwa tidak tahu ke siapa uang itu akan diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Saifuddin. (aro)

Tags: cessie bank baliDjoko Tjandrakorupsi
Berita Sebelumnya

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Minibus

Berita Berikutnya

Tinjau Fasilitas Ekspor, Bea Cukai Bandar Lampung Kunjungi Produsen dan Eksportir Buah

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.09.03
Headline

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Sabtu, 29 November 2025 - 09:11
nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
Berita Berikutnya
Tinjau Fasilitas Ekspor, Bea Cukai Bandar Lampung Kunjungi Produsen dan Eksportir Buah

Tinjau Fasilitas Ekspor, Bea Cukai Bandar Lampung Kunjungi Produsen dan Eksportir Buah

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.