• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 5 April 2021 - 21:21
in Headline
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih ‘cessie’ Bank Bali Djoko Tjandra untuk menjadi ‘juctice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

“Dihubungkan dengan syarat sebagai pelaku yang bekerja sama atau ‘justice collaborator’ sebagaimana SEMA No 4/2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagai ‘justice collaborator’ sehingga permohonan ‘justice collaborator’ di atas tidak dapat dikabulkan,” kata Anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

BacaJuga:

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan ‘justice collaborator’ pada 4 Februari 2021. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam surat tuntutan pada 4 Maret 2021 sudah menolak permohonan tersebut karena menilai Djoko Tjandra adalah pelaku utama.

Majelis hakim pun menyebutkan dua pertimbangan untuk menolak permohonan Djoko Tjandra sebagai JC tersebut.

“Terkait pengurusan fatwa MA, tedakwa ragu apakah Herriyadi benar menyerahkan USD 500 ribu, padahal di perjalanan persidangan terdakwa menerangkan telah menerima ‘action plan’ dari Andi Irfan Jaya setelah terdakwa memberikan uang ke Pinangki,” kata Hakim Saifuddin.

Di samping itu menurut majelis hakim, setelah penyerahan uang, Djoko Tjandra mengatakan ke Anita Kolopaking bahwa sebagian uang telah diserahkan ke Pinangki sehingga Anita diberikan uang USD 50 ribu oleh Pinangki.

“Sehingga keterangan terdakwa yang meragukan penyerahan uang USD 500 ribu oleh Pinangki menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatan,” ungkap Hakim Saifuddin.

Selanjutnya terkait pengecekan ‘red notice’ dan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Tjandra mengatakan telah menyerahkan kepada rekannya, Tommy Sumardi, uang sejumlah Rp10 miliar berupa ‘commitment fee’ dan tidak tahu kepada siapa uang itu akan diberikan Tommy.

“Padahal dalam perjalanan, terdakwa mengetahui bahwa terdakwa meminta tolong Tommy Sumardi karena Tommy punya hubungan luas dengan pejabat Polri, sehingga saat bertemu Tommy sudah disampaikan agar Tommy berhubungan dengan pejabat NCB (National Central Bureau) sehingga sejak awal terdakwa sudah tahu ke siapa uang diberikan untuk mengurus DPO dan Interpol apalagi Tommy selalu memberikan ‘progress’ status DPO kepada terdakwa,” tambah Hakim Saifuddin dilansir Antara.

Majelis hakim pun menilai Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dan tidak layak mendapat status ‘justice collaborator’.

“Jadi keterangan yang mengatakan terdakwa tidak tahu ke siapa uang itu akan diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Saifuddin. (aro)

Tags: cessie bank baliDjoko Tjandrakorupsi

Berita Terkait.

Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35
asap
Headline

Perang Israel-AS vs Iran Picu Kekhawatiran Energi Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01
eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.