• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jubir KPK: SP3 Kasus BLBI Sudah Sesuai Aturan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 April 2021 - 12:25
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dan ini menuai polemik di masyarakat. Publik menilai langkah tersebut bak membuka kotak Pandora.

“Kami meyakini apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui gawai, Sabtu (3/4/2021).

BacaJuga:

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Melahirkan di Jalan Rusak, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Akses Kesehatan dan Infrastruktur

Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Ali menyebut, KPK telah berupaya maksimal melakukan penanganan kasus tersebut. Bahkan, baru kali pertama KPK melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).

“Dalam sejarah ini baru pertama kali KPK melakukan upaya PK ke MA terkait putusan kasasi MA yang menyatakan perbuatan terdakwa SAT tindak pidana,” katanya.

Padahal di tingKat pertama dan di tingkat banding, dikatakan Ali, terdakwa SAT terbukti secara hukum. Terdakwa di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) divonis 13 tahun dan di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) divonis 15 tahun.

“Namun di tingkat MA, sebaliknya divonis bukan tindak pidana,” bebernya.

Menurut Ali, berdasarkan pasal 11 undang-undang (UU) KPK bahwa penanganan perkara oleh KPK harus ada penyelenggaraan negara. SAT didakwa sebagai penyelenggara negara dan dua lainnya.

“Ini saat bergulir di tingkat kasasi, belum divonis. Dan 2 lainnya sebagai pelaku peserta. Dan penyelenggaraan negara divonis bukan tindak pidana,” terangnya.

Ali mengatakan, apabila suatu perkara yang ditangani KPK sudah sampai pada putusan akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka demi kepastian hukum, maka KPK mengeluarkan SP3.

“Jadi berdasarkan pasal 40 UU KPK dan hukum acara pidana pasal 109 ayat (2)opsi SP3 karena tidak cukup bukti dan bukan tindak pidana. Dan dasarnya KPK adalah putusan PK MA,” terangnya. (nas)

Tags: Itjih NursalimKasus BLBIKPKsjamsul nursalim

Berita Terkait.

Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:16
netty
Nasional

Melahirkan di Jalan Rusak, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Akses Kesehatan dan Infrastruktur

Kamis, 2 April 2026 - 15:05
rini
Nasional

Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Kamis, 2 April 2026 - 14:42
kkp
Nasional

KKP Utamakan Tenaga Kerja Lokal di Tambak Terintegrasi Waingapu

Kamis, 2 April 2026 - 13:13
mulyadi
Nasional

Antisipasi Krisis Energi, Legislator Gerindra Dorong Penggunaan BBM Alternatif ‘Bobibos’

Kamis, 2 April 2026 - 11:32
Menpar
Nasional

Menpar Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Perkuat Sinergi dengan Komisi VII DPR

Kamis, 2 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.