• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jubir KPK: SP3 Kasus BLBI Sudah Sesuai Aturan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 April 2021 - 12:25
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dan ini menuai polemik di masyarakat. Publik menilai langkah tersebut bak membuka kotak Pandora.

“Kami meyakini apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui gawai, Sabtu (3/4/2021).

BacaJuga:

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Ali menyebut, KPK telah berupaya maksimal melakukan penanganan kasus tersebut. Bahkan, baru kali pertama KPK melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).

“Dalam sejarah ini baru pertama kali KPK melakukan upaya PK ke MA terkait putusan kasasi MA yang menyatakan perbuatan terdakwa SAT tindak pidana,” katanya.

Padahal di tingKat pertama dan di tingkat banding, dikatakan Ali, terdakwa SAT terbukti secara hukum. Terdakwa di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) divonis 13 tahun dan di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) divonis 15 tahun.

“Namun di tingkat MA, sebaliknya divonis bukan tindak pidana,” bebernya.

Menurut Ali, berdasarkan pasal 11 undang-undang (UU) KPK bahwa penanganan perkara oleh KPK harus ada penyelenggaraan negara. SAT didakwa sebagai penyelenggara negara dan dua lainnya.

“Ini saat bergulir di tingkat kasasi, belum divonis. Dan 2 lainnya sebagai pelaku peserta. Dan penyelenggaraan negara divonis bukan tindak pidana,” terangnya.

Ali mengatakan, apabila suatu perkara yang ditangani KPK sudah sampai pada putusan akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka demi kepastian hukum, maka KPK mengeluarkan SP3.

“Jadi berdasarkan pasal 40 UU KPK dan hukum acara pidana pasal 109 ayat (2)opsi SP3 karena tidak cukup bukti dan bukan tindak pidana. Dan dasarnya KPK adalah putusan PK MA,” terangnya. (nas)

Tags: Itjih NursalimKasus BLBIKPKsjamsul nursalim

Berita Terkait.

Dadan-Hindayana
Nasional

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24
Pratikno
Nasional

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:04
Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2822 shares
    Share 1129 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.