• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jubir KPK: SP3 Kasus BLBI Sudah Sesuai Aturan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 April 2021 - 12:25
in Nasional
indoposco

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dan ini menuai polemik di masyarakat. Publik menilai langkah tersebut bak membuka kotak Pandora.

“Kami meyakini apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui gawai, Sabtu (3/4/2021).

BacaJuga:

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Ali menyebut, KPK telah berupaya maksimal melakukan penanganan kasus tersebut. Bahkan, baru kali pertama KPK melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).

“Dalam sejarah ini baru pertama kali KPK melakukan upaya PK ke MA terkait putusan kasasi MA yang menyatakan perbuatan terdakwa SAT tindak pidana,” katanya.

Padahal di tingKat pertama dan di tingkat banding, dikatakan Ali, terdakwa SAT terbukti secara hukum. Terdakwa di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) divonis 13 tahun dan di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) divonis 15 tahun.

“Namun di tingkat MA, sebaliknya divonis bukan tindak pidana,” bebernya.

Menurut Ali, berdasarkan pasal 11 undang-undang (UU) KPK bahwa penanganan perkara oleh KPK harus ada penyelenggaraan negara. SAT didakwa sebagai penyelenggara negara dan dua lainnya.

“Ini saat bergulir di tingkat kasasi, belum divonis. Dan 2 lainnya sebagai pelaku peserta. Dan penyelenggaraan negara divonis bukan tindak pidana,” terangnya.

Ali mengatakan, apabila suatu perkara yang ditangani KPK sudah sampai pada putusan akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain. Maka demi kepastian hukum, maka KPK mengeluarkan SP3.

“Jadi berdasarkan pasal 40 UU KPK dan hukum acara pidana pasal 109 ayat (2)opsi SP3 karena tidak cukup bukti dan bukan tindak pidana. Dan dasarnya KPK adalah putusan PK MA,” terangnya. (nas)

Tags: Itjih NursalimKasus BLBIKPKsjamsul nursalim

Berita Terkait.

Menag
Nasional

Menag: Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:21
Karhutla
Nasional

Karhutla Masih Marak di Berbagai Daerah, Begini Update Penanganan BNPB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:50
Ambulance
Nasional

Bantuan Ambulans Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Prasejahtera di 15 Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:40
Sofia-Hasna
Nasional

Optimal Kelola Kanal Digital, UMJ Raih AHI 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30
Ferry
Nasional

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19
Ojol
Nasional

YLKI Ingatkan Aplikator Ojol Tak Akali Batas Potongan 8 Persen, Konsumen Jangan Jadi Korban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.