• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berikut Kendaraan yang Bisa Lolos dari Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 April 2021 - 21:04
in Headline
indoposco

Tangkapan pemberlakuan tilang elektronik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tidak semua kendaraan dapat ditilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada golongan khusus kendaraan yang tidak perlu dideteksi kamera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kendaraan yang tergolong emergency (keadaan darurat) dan kendaraan prioritas atau Very Important Person (VIP), tidak masuk dalam kategori penilangan ETLE.

BacaJuga:

Timur Tengah Memanas, Perwira Tinggi Militer Prancis Tewas dalam Serangan di Irak

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK di Kasus Kuota Haji, Bantah Terima Uang

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Dari mobil dinas Gubernur, Kapolda dan Kodam tidak dapat ditilang elektronik karena tergolong kendaraan prioritas. Hal itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau VIP itu sudah putus, tidak masuk dalam kategori ini (tilang ETLE). Yang di ETLE menangkap pengemudi di luar itu. Kalau Gubernur, Kapolda, itu kan ada Undang-undangnya sendiri, ada SOP-nya,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Namun, jika ada kendaraan dinas anggota Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar, petugas akan tetap mengirimkan surat konfirmasi. Mereka tidak diberlakukan bayar denda, hanya akan mendapatkan sanksi hukuman dari penindak kedisiplinan.

“Tetap, kalau ada kendaraan dinas tetap kami kumpulin, kita kirim ke inntansinya langsung, termasuk ke TNI, Polrii, kalau ada yang kena kita kirim ke Pom (Polisi Militer) TNI, kalau anggota Polisi kirim ke Propam Polda. Otomatis nanti ada hukuman disiplin. Cuma kalau TNI-Polri itu ada kesepakatann khusus gitu,” tegasnya.

Tetapi, berbeda halnya jika mobil dinas pemerintahan yang melanggar. Petugas tetap memberlakukan denda. Surat konfirmasi dilayangkan ke intansi tempatnya bertugas.

“Sama, kami sampaikan ke dinas (pemerintahan). nanti dari dinas itu akan menyampaikan, intansi mana gitu. Tetap ada (bayar), kena (denda). Tapi kalau plat merah tetap kena. Kita kirim ke sana (intansi). Sekarang bayar pajak juga mobil dinas-dinas,” terangnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenPolriSistem ETLETilang Elektronik

Berita Terkait.

Emmanuel-Macron
Headline

Timur Tengah Memanas, Perwira Tinggi Militer Prancis Tewas dalam Serangan di Irak

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:19
Yaqut
Headline

Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK di Kasus Kuota Haji, Bantah Terima Uang

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56
Asep-Guntur-Rahayu
Headline

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09
Yusril
Headline

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.