• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ZA Penyerang Mabes Polri Punya KTA Basis Shooting Club, Perbakin: Sudah Lama Bubar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 April 2021 - 12:29
in Nasional
Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) milik ZA tersangka penyeranga Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (31/3/2021) sore.

Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) milik ZA tersangka penyeranga Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (31/3/2021) sore.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) menjelaskan terkait keanggotaan organisasinya usai ditemukan kartu tanda anggota (KTA) yang diduga milik ZA, pelaku penyerangan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Rabu (31/3/2021) sore.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Joni Supriyanto mengatakan, yang bersangkutan bukan anggota PB Perbakin akan tetapi anggota basis shooting club di bawah pengurus Provinsi DKI Jakarta.

BacaJuga:

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

“Adapun sebagai anggota, basis shooting club tersebut sudah lama bubar,” tutur Joni dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis tersebut juga menuturkan, PB Perbakin memiliki aturan yang ketat serta menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota.

“Sebagaimana AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) PB Perbakin 2019, KTA shooting club tidak diperbolehkan menggunakan logo Perbakin, hanya menggunakan logo klub saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa PB Perbakin memiliki aturan yang ketat serta menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota.

Hal tersebut, kata dia, tentunya untuk dapat mewujudkan Perbakin sebagai organisasi dengan tata kelola yang profesional dan melahirkan atlit petembak yang berprestasi internasional secara berkelanjutan dan mandiri.

“Dan tentunya untuk bisa menjadi anggota PB Perbakin setiap individu harus terdaftar di shooting club dibawah naungan Pengurus Kabupaten/Kota/Provinsi yang telah lulus serta memiliki sertifikasi menembak sesuai bidangnya,” imbuhnya. (yah)

Tags: Mabes PolriperbakinTerduga TerorisTerorisme

Berita Terkait.

menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.