• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menambang di Luar IUP, Aktivis Pemerhati Lingkungan Desak Polri dan Kejaksaan Periksa Dirut PT CNI

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 - 23:50
in Nasional
indoposco

Ilustrasi kegiatan pertambangan ilegal yang telah disegel. Foto : Antara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL) menyoroti dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT CNI lantaran melakukan aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Atas dugaan tindak pidana ini, KN-APL meminta agar aparat penegak hukum mulai dari Polri, KPK hingga Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT CNI.

BacaJuga:

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Diketahui, PT CNI memiliki izin pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Meminta pihak Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan segera mengambil sikap dalam hal ini menghentikan aktivitas yang sedang berjalan dan segera memeriksa Dirut PT CNI karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan secara terorganisir,” kata perwakilan KN-APL Muh Arjuna dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).

Arjuna mengungkap, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KN-APL, didapati PT CNI melakukan penambangan ilegal dan telah melakukan aktivitas jual beli nikel pada saat ekspor di tahun 2018 hingga 2019 yang merugikan negara.

PT CNI, kata Arjuna, patut diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan untuk memuluskan syarat untuk melakukan ekspor di tahun 2018-2019.

Disisi lain, KN-APL menyoroti komitmen PT CNI saat memenangi tender blok lapao-pao di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dimana ungkap Arjuna, saat itu PT CNI berjanji di hadapan anggota DPRD Kolaka bakal memberikan 17,8 persen kepemilikan saham kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini tidak diketahui kejelasannya. Kami juga meminta kepada Kementerian terkait agar segera memanggil pimpinan PT CNI karena kami duga tidak memiliki dokumen AMDAL,” tanda Arjuna.

Selain mendesak aparat penegak hukum, KN-APL juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup.

Dan dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar konsolidasi guna mendesak agar KPK, Kementerian ESDM segera mengambil langkah dugaan kejahatan lingkungan ini. (gin)

Tags: Dugaan Kejahatan LingkunganKN-APLPT CNI

Berita Terkait.

Anis
Nasional

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Tekankan Perlindungan Kelompok Rentan

Rabu, 22 April 2026 - 10:25
Perwira
Nasional

Bukan Sekadar Emansipasi, Ini Peran Nyata Perempuan di Hulu Migas

Rabu, 22 April 2026 - 09:14
Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
Nasional

Mengenalkan Perjuangan RA Kartini pada Anak Usia Dini melalui TAMASYA

Rabu, 22 April 2026 - 08:23
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Siswa SD
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.