• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Delapan Polsek di Polda Banten Tidak Lakukan Penyidikan Lagi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 - 19:26
in Nusantara
indoposco

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak delapan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Banten tidak akan melakukan tugas penyidikan. Mereka hanya fokus pada tugas pelayanan terhadap masyarakat.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

“Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Sigit yang disampaikan pada commander wish pada tanggal 28 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Rabu (31/3/2021)

Edy Sumardi menjelaskan berdasarkan SK Kapolri tersebut di seluruh Indonesia, ada sebanyak 1.062 polsek yang tidak melaksanakan tugas penyidikan, namun hanya fokus kepada pemeliharaan kamtibmas.

“Nah, untuk wilayah hukum Polda Banten, yang tidak melakukan penyidikan sebanyak 8 polsek,” ujarnya.

Edy mengungkapkan, untuk Polres Serang yaitu Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa. Selanjutnya, Polres Cilegon yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak.

Kemudian, Polres Lebak yaitu Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar. Terakhir, Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana.

“Polsek yang tidak melakukan tugas penyidikan, akan mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali). Tidak hanya itu, tetapi juga tugas melakukan sambang dialogis ke masyarakat, memberikan imbauan, deteksi dini kejahatan, kegiatan preventif dan preemtif lainnya serta melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP),” jelas Edy.

Edy menjelaskan, penentuan delapan polsek yang tidak melakukan tugas penyidikan di Banten berdasarkan beberapa kriteria. Beberapa di antaranya, dilihat dari jarak tempuhnya dekat dengan polres, dilihat dari rata-rata jumlah tindak pidana yang terjadi di polsek tidak lebih dari 10 kasus per tahunnya.

“Waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal 1 (satu) jam dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Selanjutnya untuk teknis pelaksanaan proses tindak pidana kejahatan di polsek tersebut akan diatur melalui petunjuk dan arahan (jukrah) Kapolri yang masih dalam proses,” pungkasnya. (dam)

Tags: KamtibmasPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.