• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 23:00
in Nusantara
indoposco

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa (30/3/2021), menyatakan bahwa keempat orang tersangka itu masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Khaidirman seperti dikutip Antara.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Edi Hermanto dan Ir. Dwi Kriyana pada 8 Maret 2021, sedangkan dua tersangka baru yakni Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan hari ini.

Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB, keempatnya mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Khaidirman juga menjelaskan keempat tersangka itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, keempatnya ditahan untuk mempermudah penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. “Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp130 miliar juga belum dapat dipastikan, lanjutnya.

Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2018.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (wib)

Tags: Kejati SumselKorupsi Masjid SriwijayaPemprov Sumsel

Berita Terkait.

Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43
Banjir
Nusantara

Banjir Semarang: 1 Orang Meninggal, 1 Lansia Hilang Terseret Arus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:46
viral
Nusantara

Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Tegaskan Hal Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:16
tito
Nusantara

7 Panduan Komnas HAM untuk Rehabilitasi Pascabencana Banjir Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:20
Erupsi
Nusantara

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Guguran Picu Peringatan Siaga Siang Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:29
Ular
Nusantara

Sempat Jadi Mainan, Ular Weling Gigit 2 Pemuda: 1 Meninggal, 1 Kritis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.