• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pejabat Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara Didakwa Pasal Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 21:58
in Nusantara
indoposco

Jaksa penuntut umum (kanan) perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Aceh Tenggara sesaat sebelum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (30/3/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pejabat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah anggaran pemilihan kepala daerah di kabupaten itu Tahun Anggaran 2017.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Arief Qudni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (30/3/2021). Kedua terdakwa, yakni Muhammad Irwandi Ramud selaku Sekretaris KIP dan Dikky Suprapto sebagai bendahara pengeluaran di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

BacaJuga:

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Nurmiati berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Kutacane. Hadir penasihat hukum terdakwa Kasibun Daulay dan Faisal Qasim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Qudni dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2016-2017 senilai RpRp27 miliar.

Dana hibah tersebut untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara 2017-2022. Ada beberapa mata anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp909 juta. Bahkan terdapat bukti kuitansi fiktif,” kata JPU Arief Qudni seperti dikutip Antara.

JPU Arief Qudni mengatakan kedua terdakwa didakwa secara primair dan subsidair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU Arief Qudni menyebutkan.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum kedua terdakwa, Kasibun Daulay dan Faisal Qasim, mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim.

Sidang dilanjutkan 8 April mendatang. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. (wib)

Tags: KIP Aceh TenggaraTipikor

Berita Terkait.

Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.