• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Pejabat Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara Didakwa Pasal Korupsi

Redaksi by Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 21:58
in Nusantara
indoposco

Jaksa penuntut umum (kanan) perkara tindak pidana korupsi dana hibah pilkada Aceh Tenggara sesaat sebelum membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (30/3/2021). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua pejabat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah anggaran pemilihan kepala daerah di kabupaten itu Tahun Anggaran 2017.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Arief Qudni dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (30/3/2021). Kedua terdakwa, yakni Muhammad Irwandi Ramud selaku Sekretaris KIP dan Dikky Suprapto sebagai bendahara pengeluaran di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Nurmiati berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara telekonferensi dari Rutan Kutacane. Hadir penasihat hukum terdakwa Kasibun Daulay dan Faisal Qasim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Qudni dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2016-2017 senilai RpRp27 miliar.

Dana hibah tersebut untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara 2017-2022. Ada beberapa mata anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa menggunakan anggaran hibah tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp909 juta. Bahkan terdapat bukti kuitansi fiktif,” kata JPU Arief Qudni seperti dikutip Antara.

JPU Arief Qudni mengatakan kedua terdakwa didakwa secara primair dan subsidair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU Arief Qudni menyebutkan.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum kedua terdakwa, Kasibun Daulay dan Faisal Qasim, mengajukan pengalihan tahanan kepada majelis hakim.

Sidang dilanjutkan 8 April mendatang. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi. (wib)

Tags: KIP Aceh TenggaraTipikor
Previous Post

Indosat Jual 4.200 Menara Pemancar

Next Post

Penyelundupan Narkoba Bermodus Makanan ke dalam Rutan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Nusantara

Usai OTT, Dua Mobil Diduga Petugas KPK Masuk ke Rumah Bupati Ponorogo

Sabtu, 8 November 2025 - 07:17
17625238507782287329184222093836
Nusantara

Polda Riau Periksa Tujuh ABK Shing Xing dalam Kasus Perdagangan Orang

Sabtu, 8 November 2025 - 06:22
17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
Next Post
Penyelundupan Narkoba Bermodus Makanan ke dalam Rutan

Penyelundupan Narkoba Bermodus Makanan ke dalam Rutan

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.