• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Badan Supervisi BI dan OJK Sebaiknya Tetap di Bawah DPR

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021 - 20:33
in Ekonomi
indoposco

Tangkapan layar Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun (kanan bawah), Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah (kanan atas), dan ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani, memberikan paparan dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Citro Atmoko)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, badan supervisi untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga tersebut.

Pendapat tersebut disampaikan Piter menanggapi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan yang beredar. Di dalam RUU tersebut, terdapat campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK.

BacaJuga:

BCA Raih Penghargaan BPJPH atas Komitmen Dampingi UMKM Bersertifikat Halal

ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara

PLN Nusantara Power Bawa Kapabilitas Global ke Electricity Connect 2026

“Pesan saya, badan supervisi jangan sampai berada di bawah Kementerian Keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujar Piter dalam Media Discussion Infobank Talknews bertema “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?” di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada. Peran utama dari BSBI sendiri adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.

Piter menyatakan independensi lembaga negara seperti BI dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri, sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir.

Piter pun mengatakan setuju bahwa peran dan independensi setiap lembaga tersebut harus diperkuat.

Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melainkan bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi.

“Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah Kementerian Keuangan,” kata Peter.

Senada dengan Piter, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, adanya campur tangan pemerintah dalam penunjukan anggota dewan pengawas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya terutama saat menelurkan sebuah kebijakan.

“Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa, independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara,” ujar Misbakhun.

Misbakhun juga memandang urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, ruang kordinasi antarlembaga pengawas masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tidak perlu mengubah susunan pengawasan.

Ia menyatakan dalam penyelesaian krisis ekonomi harus memiliki kepemimpinan atau leadership yang kuat. Terlebih, pemerintah telah memiliki KSSK yang semua peran sudah dipegang oleh masing-masing regulator.

Ia juga mengingatkan Menteri Keuangan untuk tidak mengambil jalan pintas dengan mengubah UU dan mengambil kekuasaan sektor moneter dan keuangan yang dapat membahayakan sistem keuangan.

“Apa yang kurang dari KSSK? Apa KSSK ada problem kepemimpinan? Ini masalahnya. makanya tadi saya sampaikan, masalahnya diselesaikan dengan leadership. Ini yang harus menjadi pemahaman kita, jangan sampai kita ingin tiba tiba ada masalah dan undang-undangnya diubah seakan-akan itu masalahnya permanen dan kekuasaan (moneter) diambil,” ujar Misbakhun

Ia bahkan menyatakan bila kekuasaan pengaturan moneter maupun fiskal menumpuk di satu titik maka kinerja pemerintah dikhawatirkan akan semakin tidak efisien.

“Ada masalah lagi kekuasaan diambil, kekuasaan menumpuk di satu tempat tapi tidak efektif dan tidak efisien, itu berbahaya,” kata Misbakhun.

Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani berpendapat, selain Bank Indonesia dan OJK, lembaga independen seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) perlu memiliki peran yang lebih luas dari lembaga untuk mengantisipasi permasalahan lembaga keuangan di masa krisis.

Apalagi, dirinya melihat secara historis rentang waktu terjadinya krisis semakin lama semakin pendek. Oleh karena itu, menurutnya sektor keuangan harus dibuat kebijakan yang lebih mampu mengantisipasi ketika krisis itu terjadi. Selama ini UU LPS hanya membolehkan lembaga tersebut melakukan penanganan setelah bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya, negara merogoh kocek lebih dalam untuk menyehatkan bank.

“Pengalaman kemarin banyak investor mau ambil bank, tapi maunya yang good asset. Bad assetnya yang tidak mau. Karena tidak bisa dilakukan, banyak investor tidak jadi ambil bank,” ujar Aviliani. (bro)

Tags: Badan Supervisi BIBank IndonesiaBSBIOJK

Berita Terkait.

BCA Raih Penghargaan BPJPH atas Komitmen Dampingi UMKM Bersertifikat Halal
Ekonomi

BCA Raih Penghargaan BPJPH atas Komitmen Dampingi UMKM Bersertifikat Halal

Rabu, 23 September 2026 - 12:32
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Ekonomi

ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara

Rabu, 23 September 2026 - 11:11
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Ekonomi

PLN Nusantara Power Bawa Kapabilitas Global ke Electricity Connect 2026

Rabu, 23 September 2026 - 11:01
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Ekonomi

Luluskan 272 Mekanik, UT School Buka Jalan Talenta Vokasi ke Pasar Global

Rabu, 23 September 2026 - 10:46
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Perkuat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi

Rabu, 23 September 2026 - 10:26
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Ekonomi

Gaet Investor Global di Monako, Widiyanti Beberkan Potensi Wisata Bahari Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 10:06

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.