• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Depok Keluarkan Lima Kebijakan untuk Perkuat Perekonomian

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Maret 2021 - 16:56
in Megapolitan
indoposco

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Tangkapan layar Instagram/@idrisashomad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbebasnya Kota Depok dari zona merah penyebaran Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan lima kebijakan penyesuaian untuk mengatur aktivitas masyarakat serta berupaya mengembalikan perekonomian yang melanda belakangan ini.

“Ada lima kebijakan penyesuaian yang dikeluarkan melalui Surat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (29/3/2021).

BacaJuga:

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Maret 2021 melihat kondisi Kota Depok masuk dalam zona orange atau zona resiko daerah sedang tentunya melihat perkembangan di wilayah Jabodetabek yang melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan aktivitas warga dan upaya memulihkan kembali ekonimi daerah.

Untuk zonasi Rukun Tetangga (RT), kata Idris, berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dihitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT Zona Hijau. Kemudian ada 1.212 RT Zona Kuning serta tidak ada RT Zona Orange dan Zona Merah.

Lima kebijakan yang disesuaikan untuk aktivitas warga antara lain, pertama aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

Kedua, bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Ketiga, pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.

“Keempat, kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung dan kelima, kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen,” paparnya.

Namun implementasi penyesuaian kebijakan itu, sambung Idris, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan intensif akan dilakukan pengawasan oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI-Polri.

Merujuk kasus penambahan kasus Covid-19 masih terjadi, Pemkot Depok mengimbau kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (iman, imun, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas) agar terhindar penularan Covid-19. (ter)

Tags: Pemkot DepokPerekonomian Nasional

Berita Terkait.

UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.