• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Depok Keluarkan Lima Kebijakan untuk Perkuat Perekonomian

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Maret 2021 - 16:56
in Megapolitan
indoposco

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: Tangkapan layar Instagram/@idrisashomad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbebasnya Kota Depok dari zona merah penyebaran Covid-19 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan lima kebijakan penyesuaian untuk mengatur aktivitas masyarakat serta berupaya mengembalikan perekonomian yang melanda belakangan ini.

“Ada lima kebijakan penyesuaian yang dikeluarkan melalui Surat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (29/3/2021).

BacaJuga:

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Kebijakan tersebut berlaku mulai 21 Maret 2021 melihat kondisi Kota Depok masuk dalam zona orange atau zona resiko daerah sedang tentunya melihat perkembangan di wilayah Jabodetabek yang melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan aktivitas warga dan upaya memulihkan kembali ekonimi daerah.

Untuk zonasi Rukun Tetangga (RT), kata Idris, berdasarkan parameter Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang dihitung per tanggal 22 Maret 2021 di Kota Depok terdapat 4.081 RT Zona Hijau. Kemudian ada 1.212 RT Zona Kuning serta tidak ada RT Zona Orange dan Zona Merah.

Lima kebijakan yang disesuaikan untuk aktivitas warga antara lain, pertama aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.

Kedua, bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Ketiga, pelaksanaan ujian praktik di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.

“Keempat, kegiatan olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung dan kelima, kegiatan pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen,” paparnya.

Namun implementasi penyesuaian kebijakan itu, sambung Idris, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan intensif akan dilakukan pengawasan oleh Pemkot Depok melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI-Polri.

Merujuk kasus penambahan kasus Covid-19 masih terjadi, Pemkot Depok mengimbau kepada seluruh warga dan seluruh pihak, untuk tetap menerapkan 2i 5M (iman, imun, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas) agar terhindar penularan Covid-19. (ter)

Tags: Pemkot DepokPerekonomian Nasional

Berita Terkait.

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:44
Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal
Megapolitan

Komnas PA Tegaskan Kasus Perundungan di Taman Kramat Pulo Masuk Kategori Kriminal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:02
Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4664 shares
    Share 1866 Tweet 1166
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.