• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tim Kuasa Hukum HRS: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:42
in Headline
indoposco

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), di sela sidang di Pengadilan Negrei Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam dakwaannya.

“Bahwa surat dakwaan haruslah dibuat dengan “uraian cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang dilakukan”, sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

BacaJuga:

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, menurutnya, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan:

1. Dakwaan Pertama Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Dakwaan Pertama Lebih Subsidair Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Dakwaan Kedua Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
5. Dakwaan Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3660 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.