• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tim Kuasa Hukum HRS: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:42
in Headline
indoposco

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), di sela sidang di Pengadilan Negrei Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam dakwaannya.

“Bahwa surat dakwaan haruslah dibuat dengan “uraian cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang dilakukan”, sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

Dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, menurutnya, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan:

1. Dakwaan Pertama Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Dakwaan Pertama Lebih Subsidair Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Dakwaan Kedua Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
5. Dakwaan Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab
Previous Post

Harga Cabai Merah di Pasar Kota Ambon Rp150 Ribu/Kg

Next Post

Menkominfo: Jangan Rusak Infrastruktur Publik

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
indoposco

Menkominfo: Jangan Rusak Infrastruktur Publik

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.