• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tim Kuasa Hukum HRS: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:42
in Headline
indoposco

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), di sela sidang di Pengadilan Negrei Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, JPU tidak cermat dan tidak jelas dalam dakwaannya.

“Bahwa surat dakwaan haruslah dibuat dengan “uraian cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang dilakukan”, sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

BacaJuga:

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, menurutnya, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal
dan ditandatangani serta berisi: a. nama lengkap, tempat lahir umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan:

1. Dakwaan Pertama Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Dakwaan Pertama Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Dakwaan Pertama Lebih Subsidair Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Dakwaan Kedua Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
5. Dakwaan Ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Achmadi
Headline

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, LPSK Beri Perlindungan Menyeluruh

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:06
Yaqut-Cholil-Qoumas
Headline

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:05
Andrie-Yunus
Headline

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:33
kosmetik
Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
spbu
Headline

Harga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Pemerintah Belum Berencana Naikkan BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:50
one
Headline

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1744 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.