• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

16 PN Terkendala Sidang Virtual, Tim Kuasa Hukum HRS: Pandemi Covid-19 Itu Alasan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:06
in Headline
indoposco

Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang offline Habib Rizieq Shihab (HRS) dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Salah satunya materi dalam eksepsinya tim kuasa hukum menilai sidang secara online (virtual) wujud kesewenang-wenangan hukum.

“Itu (sidang virtual) jelas merugikan Terdakwa,” tegas Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar melalui gawai, Sabtu (27/3/2021).

BacaJuga:

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Dalam eksepsinya, ia menjelaskan, sidang perkara pidana saat masa Pandemi Covid-19 secara virtual kerap menimbulkan problematika dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur hak asasi manusia. Pelaksanaan sidang secara virtual pada pokoknya didasarkan bukan kepada KUHAP.

“Sidang virtual kan hanya didasarkan pada Kejagung melalui Surat Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan di tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, tertanggal 27 Maret 2020. Dan Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung menerbitkan Surat No. 379/DJU/PS.00/3/2020 perihal Persidangan Perkara Secara Teleconference. Dan ketiga institusi penegak hukum menjalin kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:KEP-17/E/Ejp/04/2020, Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference,” bebernya.

Menurut Aziz, persidangan yang dilakukan secara elektronik banyak sekali menimbulkan kendala, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh para pihak yang bersidang, koordinasi antar pihak yang kurang baik. Kemudian penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, sehingga tidak dapat memastikan saksi maupun terdakwa dalam tekanan/dusta.

“Layanan sinyal internet yang tidak stabil di Indonesia membuat sidang secara elektronik sangat merugikan terdakwa, kendala-kendala teknis jaringan internet dapat menggangu komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa serta keterangan-keterangan lain baik dari saksi, maupun ahli,” terangnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung, sebanyak 95.683 persidangan, rinciannya 95.058 perkara pidana umum dan 625 perkara tindak pidana korupsi. Melihat banyaknya proses persidangan yang dilakukan secara elektronik tersebut, menurut Aziz, membuat Ombudsman memonitoring. Hasilnya ditemukan adanya kendala teknis dalam penyelenggaraan persidangan elektronik di 16 Pengadian Negeri.

“Kendala teknis itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan PN Manokwari,” bebernya.

“Dengan adanya Pandemi Covid-19 tidak dapat menjadikan alasan persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik. Sebab, dalam beberapa kasus seperti perkara yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo, Utomo Djoko Tjandra dan Pinangki turut dihadirkan di muka persidangan (offline),” imbuhnya. (nas)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabhrsMuhamad Rizieq Shihab

Berita Terkait.

Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.