• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Akibat Belum Siap, JPU Minta Sidang Tuntutan Deklarator KAMI Ditunda

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:29
in Megapolitan
Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum siap menjadi alasan sidang tuntutan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/3/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Rinaldi setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Depok.

BacaJuga:

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

“Maaf majelis tuntutan belum siap,” kata Ivan dalam persidangan.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau menyampaikan sidang tuntutan terhadap terdakwa Syahganda akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan. “Baik, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda tuntutan,” ucap Ramon.

Sebelumnya, sidang perdana perkara penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Syahganda Nainggolan, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12/2021).

Dalam sidang virtual tersebut, JPU menyebutkan terdakwa Syahganda Nainggolan dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIOmnibus Law Cipta KerjaPengadilan Negeri Depok

Berita Terkait.

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika
Megapolitan

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba
Megapolitan

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:04
Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif
Megapolitan

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04
Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo
Megapolitan

Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50
Aparat
Megapolitan

Polda Metro Siap Amankan Aksi 27 Agustus, Jakarta Diklaim Tetap Kondusif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:37
pagar
Megapolitan

Polda Metro Berdalih Hanya ‘Menunda Transaksi’ Rekening Aktivis Pati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:03
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.