• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Akibat Belum Siap, JPU Minta Sidang Tuntutan Deklarator KAMI Ditunda

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:29
in Megapolitan
Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum siap menjadi alasan sidang tuntutan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/3/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Rinaldi setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Depok.

BacaJuga:

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Pemprov DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus Warga Jakarta Mulai 2027

Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK

“Maaf majelis tuntutan belum siap,” kata Ivan dalam persidangan.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau menyampaikan sidang tuntutan terhadap terdakwa Syahganda akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan. “Baik, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda tuntutan,” ucap Ramon.

Sebelumnya, sidang perdana perkara penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Syahganda Nainggolan, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12/2021).

Dalam sidang virtual tersebut, JPU menyebutkan terdakwa Syahganda Nainggolan dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIOmnibus Law Cipta KerjaPengadilan Negeri Depok

Berita Terkait.

Hujan
Megapolitan

Hujan Diperkirakan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:27
pram
Megapolitan

Pemprov DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus Warga Jakarta Mulai 2027

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:07
Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK
Megapolitan

Anak Kepulauan Seribu Diprioritaskan di SPMB Jalur Prestasi SMA/SMK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:37
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:14
Polisi Ciduk 4 Pengedar Narkoba, Sita 249 Gram Sabu
Megapolitan

Polisi Ciduk 4 Pengedar Narkoba, Sita 249 Gram Sabu

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:41
Longsor Landa Kawasan Pasar Pintu Air Tanah Abang, Rumah Warga Ambles
Megapolitan

Longsor Landa Kawasan Pasar Pintu Air Tanah Abang, Rumah Warga Ambles

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1689 shares
    Share 676 Tweet 422
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1552 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
Pemain-Kolombia
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Editor Ali Rachman
Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49

INDOPOSCO.ID - Persaingan di Grup K Piala Dunia 2026 resmi berakhir dengan dua cerita berbeda. Kolombia sukses mempertahankan posisi teratas...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.