• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Akibat Belum Siap, JPU Minta Sidang Tuntutan Deklarator KAMI Ditunda

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:29
in Megapolitan
Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum siap menjadi alasan sidang tuntutan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/3/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Rinaldi setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Depok.

BacaJuga:

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Perkuat Komitmen Ramah Lingkungan Lewat Inisiatif Berkelanjutan

Gangguan Listrik di Jakarta, PLN Kerahkan Tim Intensif Pulihkan Sistem

“Maaf majelis tuntutan belum siap,” kata Ivan dalam persidangan.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau menyampaikan sidang tuntutan terhadap terdakwa Syahganda akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan. “Baik, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda tuntutan,” ucap Ramon.

Sebelumnya, sidang perdana perkara penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Syahganda Nainggolan, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12/2021).

Dalam sidang virtual tersebut, JPU menyebutkan terdakwa Syahganda Nainggolan dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIOmnibus Law Cipta KerjaPengadilan Negeri Depok

Berita Terkait.

ikan sapu
Megapolitan

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

Kamis, 23 April 2026 - 18:28
sedayu
Megapolitan

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Perkuat Komitmen Ramah Lingkungan Lewat Inisiatif Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 17:47
pln
Megapolitan

Gangguan Listrik di Jakarta, PLN Kerahkan Tim Intensif Pulihkan Sistem

Kamis, 23 April 2026 - 15:15
bc2
Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Hibahkan 1.900 Peralatan Berkuda untuk Dukung Prestasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 15:05
Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:21
LPG
Megapolitan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

Kamis, 23 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.