• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Akibat Belum Siap, JPU Minta Sidang Tuntutan Deklarator KAMI Ditunda

Redaksi by Redaksi
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:29
in Megapolitan
Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

Suasana sidang tuntutan terhadap Deklarator KAMI Syahganda.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum siap menjadi alasan sidang tuntutan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (25/3/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Rinaldi setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Depok.

“Maaf majelis tuntutan belum siap,” kata Ivan dalam persidangan.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dengan anggota Nur Ervianti Meililala dan Andi Imran Makulau menyampaikan sidang tuntutan terhadap terdakwa Syahganda akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan. “Baik, sidang tuntutan akan kembali digelar pada Kamis, 1 April 2021 dengan agenda tuntutan,” ucap Ramon.

Sebelumnya, sidang perdana perkara penyebaran berita bohong dan penghasutan dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja dengan terdakwa Syahganda Nainggolan, pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12/2021).

Dalam sidang virtual tersebut, JPU menyebutkan terdakwa Syahganda Nainggolan dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau, Ketiga Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ter)

Tags: KAMIOmnibus Law Cipta KerjaPengadilan Negeri Depok
Previous Post

BNSP dan Kemendikbud Siap Wujudkan Link and Match Diksi dan DUDI

Next Post

Materi Desain TV Pintar Coocaa S6G Pro, TV Pintar Android 10.0 

Related Posts

golkar
Megapolitan

Gaet Pemilih Muda, Golkar Bangun Lapangan Padel

Senin, 10 November 2025 - 06:01
abdul-muti
Megapolitan

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Sudah Dipindahkan ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 03:15
jaya
Megapolitan

Pelaku Penembakan Petugas Hansip di Cakung Ditangkap di Lampung

Minggu, 9 November 2025 - 15:05
HUJAN
Megapolitan

Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Mengguyur Jakarta Hari Ini, Simak yuk Catatan BMKG

Minggu, 9 November 2025 - 08:30
garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Hansip
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
Next Post
indoposco

Materi Desain TV Pintar Coocaa S6G Pro, TV Pintar Android 10.0 

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.