• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Terbukti Sediakan Layanan Prostitusi, Pemkot Tangerang Segel Hotel Alona

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 23:25
in Megapolitan
Hotel Alona di Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Foto: Agoda.com

Hotel Alona di Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Foto: Agoda.com

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi telah menyegel dan menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang karena terbukti menyediakan layanan protitusi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, penutupan operasional Hotel Alona dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan, hotel tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi. “Satpol PP (satuan polisi pamong praja) telah menyegel hotelnya karena menyalahi aturan,” ujar dia, melalui keterangannya, Rabu (24/3/2021).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Menurut Arief, keputusan menyegel Hotel Alona tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi. “Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan. “SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya,” pungkas Arief.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona selaku pemilik hotel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun perempuan berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi. “Modus operandinya, karena Covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni,” kata Yusri Yunus.

“Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi,” katanya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan perempuan anak di bawah umur menjual diri atau booking online (BO).

“Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp400 ribu sampai Rp1 juta,” ungkapnya.

Tarif tersebut, berapa pun hasilnya, kata Yusri, ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona. “Nah pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat,” katanya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya. “Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan mendalami. Karena jejak digital tidak akan hilang,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Polda Metro Jaya tersebut Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perizinan hotel dengan pemilik Cynthiara Alona tersebut.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi perizinan tersebut berujung pada tindakan penyegelan Hotel Alona oleh Pemkot Tangerang, Senin (22/3/2021) karena manajemen hotel tersebut terbukti menyediakan jasa layanan prostitusi. (dam)

Tags: Cynthiara AlonaHotel Alonaprostitusi online

Berita Terkait.

Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08
narkoba
Megapolitan

Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang Dibekuk, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Selasa, 21 April 2026 - 12:52
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Potensi Hujan di Sebagian Jakarta pada Sore dan Malam Hari

Selasa, 21 April 2026 - 09:05
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.