• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Banten Sosialisasikan Tilang Elektronik

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 10:38
in Nusantara
indoposco

Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikembangkan untuk memberikan pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat. Bagi pengendara yang terekam kamera saat main handphone (HP), dapat ditilang dan didenda.

“Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750 ribu. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani, Rabu (24/3/2021).

BacaJuga:

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

Surat konfirmasi akan dikirim melalui Kantor POS sesuai alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalulintas.

Pengendara wajib menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK.

“Kalau sudah tercapture kita akan verifikasi. Alamat diberikan sesuai STNK melalui Kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari nggak ada, sampai 7 hari STNK di blokir,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang telah pindah tangan tapi belum diganti nama kepemilikan, tilang itu akan diketahui saat pelanggar membayar pajak. Nantinya petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengurusnya ke Gakum. Blokir STNK bisa diperbaharui setelah pelanggar membayar tilang dan memayar pajak.

“Kalau sudah pindah tangan nanti konfirmasi misal sudah dijual, dijual kemana? Sidah lupa. Nanti STNK di blokir. Nanti pas ke Samsat sudah di blokir nanti petugas menyampaikan pernah ditilang. Nanti diarakan ke Gakum ETLE,” jelasnya. (son)

Tags: e-TilangETLEPolda BantenPolriSistem ETLETilang Elektronik

Berita Terkait.

Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26
Rumah
Nusantara

Gempa M 6,7 Sulteng Telan Korban Jiwa, Satu Warga Sigi Meninggal

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:35
Dampak-gempa
Nusantara

Update Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, 32 Warga Luka dan Puluhan Rumah Rusak

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:24
BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada
Nusantara

BMKG Catat 13 Gempa Susulan di Palu, Warga Diimbau Tetap Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:11
Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan
Nusantara

Gempa M6,7 Guncang Palu, Warga di Sejumlah Wilayah Sulteng Panik Berhamburan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.