• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Ringkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:05
in Nusantara
Sejumlah rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Sejumlah rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya menekan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai. Kali ini Bea Cukai Kudus, Bogor, dan Sidoarjo berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ditujukan tidak hanya untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum, namun juga untuk mengamankan penerimaan negara.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus berlangsung pada Kamis (18/3/2021). Sebuah minibus berhasil diamankan petugas ketika dilakukan penyisiran. Dari penindakan yang dilakukan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ini petugas Bea Cukai Kudus menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80.376.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp52.821.216,00.

BacaJuga:

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

”Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo juga menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Minggu (21/3/2021). “Penindakan dilakukan di jalan tol Surabaya-Mojokerto Jawa Timur, berikut barang bukti berupa 1.700.800 juta batang rokok ilegal merek tanpa dilekati pita cukai dan dalam bentuk batangan,” ungkap Pantjoro Agoeng, kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Perkiraan total nilai barang Rp1.734.816.000,00 dengan total perkiraan kerugiaan Negara Rp892.920.000,00. Barang bukti hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor berhasil membongkaran peredaran rokok ilegal perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan dua kali penindakan secara berturut-turut pada Senin (15/3/2021) dan Selasa (16/3/2021).

Dari penindakan pertama ditemukan 320 bungus rokok tanpa pita cukai yang diberitahukan sebagai pakaian grosir. Sementara dari penindakan kedua petugas berhasil mengamankan 320 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

”Kedua paket berasal dari Sampang, Madura yang akan dikirimkan ke penerima berinisial AA di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.

Berdasarkan dugaan, pelaku melanggar pasal 54 UU RI Nomor 39/2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11/1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (ipo)

Tags: Bea Cukaipenyelundupanrokok ilegal

Berita Terkait.

mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.