• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Buka Diskusi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021 dengan Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:57
in Nusantara
Suasana forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

Suasana forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 pada 17 Desember 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021, Bea Cukai membuka forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi pemerintah daerah, melakukan pendekatan secara personal, dan membahas tuntas PMK 206/PMK.07/2020. DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (24/3;/2021) menyebutkan, peran Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT ini. “Bea Cukai merupakan perantara untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan mengawasi agar pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya, yaitu sebanyak 50 persen untuk digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum. Kami juga mengajak pemerintah daerah untuk dapat mengarahkan para pelaku usaha maupun konsumen untuk menjual atau mengkonsumsi barang kena cukai yang legal, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

BacaJuga:

Back to Campus, Alumni FH Unpad 96 Nostalgia Sambil Tebar Kepedulian Sosial

GEMAS Jadi Budaya Baru PHI, Dorong Pengurangan Sampah Plastik hingga ke Masyarakat

9 Tahun Bersama Indonesia, Wuling Kenalkan Aira ev untuk Mobilitas Masa Kini

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai yang telah aktif membuka forum diskusi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, di antaranya Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Medan, dan Bea Cukai Madura. “Pada umumnya, kantor-kantor tersebut membahas bagaimana agar alokasi DBHCHT dapat lebih optimal. Selain itu turut dibahas kendala yang mungkin timbul dan juga solusinya. Dengan dilaksanakan koordinasi ini diharapkan pengalokasian DBHCHT tiap-tiap daerah dapat semakin optimal, kesejahteraan masyarakat terjamin, dan skor penilaian daerah tersebut semakin maksimal,” kata Sudiro.

Selain membahas pemanfaatan DBHCHT, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai juga mengagendakan pembahasan program kerja yang selaras dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dan jadwal pelaksanaan kegiatan sepanjang 2021 yang akan dilakukan bersama-sama.

”Ada juga kantor pelayanan yang memberikan pelatihan teknis pelaporan rokok ilegal. Juga pelatihan Aplikasi Siroleg, yaitu aplikasi berbasis IT yang berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah serta untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Sudiro pun menyebutkan salah satu contoh pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran adalah penyelenggaraan sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Bea Cukai Jawa Timur II bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 16 Maret 2021 lalu. Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai salah satu langkah dalam komitmen memerangi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal ini dihadiri oleh ratusan warga dari kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.

”Kedua pihak menegaskan bahwa dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, masyarakat ikut menyumbang penerimaan negara. Sedangkan bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai. Sosialisasi seperti ini penting agar semua paham, sehingga komitmen untuk memerangi rokok ilegal menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Untuk pemanfaatan DBHCHT di Provinsi Jawa Timur sendiri, Sudiro menyebutkan telah memperoleh nilai 4 (baik) dari maksimal 5. Hal ini menurutnya perlu diapresiasi, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang nantinya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan II memberikan nilai 4 kepada Pemprov Jawa Timur. Kami mengapresiasi kinerja pemprov dan berharap di tahun ini pemanfaatan DBHCHT semakin optimal dan sesuai sasaran. (ipo)

Tags: Bea Cukaicukairokok ilegal

Berita Terkait.

Univ-Padjajaran
Nusantara

Back to Campus, Alumni FH Unpad 96 Nostalgia Sambil Tebar Kepedulian Sosial

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:28
Ricky-Therademaker
Nusantara

GEMAS Jadi Budaya Baru PHI, Dorong Pengurangan Sampah Plastik hingga ke Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:06
Wuling
Nusantara

9 Tahun Bersama Indonesia, Wuling Kenalkan Aira ev untuk Mobilitas Masa Kini

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:05
Gempa-Muarabinuangeun
Nusantara

Barat Daya Muarabinuangeun di Banten Digetarkan Gempa Bumi Pagi Ini

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:48
guru
Nusantara

Demi Pendidikan Papua, 46 Profesor UNJ Tempuh Rawa dan Sungai untuk Latih 1.000 Guru

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12
Gempa-Banten
Nusantara

Pagi Ini Gempa Bumi Kembali Guncang Wilayah Banten, Pusatnya di Sini

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:39

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.