• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Buka Diskusi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2021 dengan Pemda

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 Maret 2021 - 18:57
in Daerah
Suasana forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

Suasana forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 pada 17 Desember 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021, Bea Cukai membuka forum diskusi optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi pemerintah daerah, melakukan pendekatan secara personal, dan membahas tuntas PMK 206/PMK.07/2020. DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Rabu (24/3;/2021) menyebutkan, peran Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT ini. “Bea Cukai merupakan perantara untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan mengawasi agar pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, kami berupaya membantu pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya, yaitu sebanyak 50 persen untuk digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum. Kami juga mengajak pemerintah daerah untuk dapat mengarahkan para pelaku usaha maupun konsumen untuk menjual atau mengkonsumsi barang kena cukai yang legal, serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

BacaJuga:

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai yang telah aktif membuka forum diskusi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing, di antaranya Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Medan, dan Bea Cukai Madura. “Pada umumnya, kantor-kantor tersebut membahas bagaimana agar alokasi DBHCHT dapat lebih optimal. Selain itu turut dibahas kendala yang mungkin timbul dan juga solusinya. Dengan dilaksanakan koordinasi ini diharapkan pengalokasian DBHCHT tiap-tiap daerah dapat semakin optimal, kesejahteraan masyarakat terjamin, dan skor penilaian daerah tersebut semakin maksimal,” kata Sudiro.

Selain membahas pemanfaatan DBHCHT, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai juga mengagendakan pembahasan program kerja yang selaras dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal dan jadwal pelaksanaan kegiatan sepanjang 2021 yang akan dilakukan bersama-sama.

”Ada juga kantor pelayanan yang memberikan pelatihan teknis pelaporan rokok ilegal. Juga pelatihan Aplikasi Siroleg, yaitu aplikasi berbasis IT yang berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di daerah serta untuk memudahkan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Sudiro pun menyebutkan salah satu contoh pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran adalah penyelenggaraan sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Bea Cukai Jawa Timur II bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 16 Maret 2021 lalu. Sosialisasi yang dilaksanakan sebagai salah satu langkah dalam komitmen memerangi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal ini dihadiri oleh ratusan warga dari kota Malang yang bersinggungan langsung dengan industri rokok.

”Kedua pihak menegaskan bahwa dengan mengkonsumsi, menjual, mendistribusikan rokok yang legal, masyarakat ikut menyumbang penerimaan negara. Sedangkan bagi orang yang mengedarkan, menjual, atau menawarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai, atau dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pidana denda minimal dua kali nilai cukai, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai. Sosialisasi seperti ini penting agar semua paham, sehingga komitmen untuk memerangi rokok ilegal menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Untuk pemanfaatan DBHCHT di Provinsi Jawa Timur sendiri, Sudiro menyebutkan telah memperoleh nilai 4 (baik) dari maksimal 5. Hal ini menurutnya perlu diapresiasi, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang nantinya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan II memberikan nilai 4 kepada Pemprov Jawa Timur. Kami mengapresiasi kinerja pemprov dan berharap di tahun ini pemanfaatan DBHCHT semakin optimal dan sesuai sasaran. (ipo)

Tags: Bea Cukaicukairokok ilegal

Berita Terkait.

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33
harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.