• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI: Lelang Mobil Mewah Tersangka Asabri

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 22:42
in Nasional
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan kepada Kejaksaan Agung melelang mobil-mobil mewah milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

“Mumpung sekarang mobil itu masih di kekuasaan penyidik yang Asabri untuk minta segera dilelang,” kata dia, saat ditemui Antara di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

BacaJuga:

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Menurut dia, lelang perlu dilakukan agar aset yang disita tersebut tidak rusak hingga menimbulkan kerugian, sekaligus berkaca pada aset Jiwasraya, yang juga terdapat mobil mewah yang disita dari para tersangka.

“Jiwasraya dulu kan ada mobil mewahnya gara-gara terlambat tidak segera dilelang maka kesulitan Jiwasraya untuk melelang sekarang karena sudah dibawah penguasaan pengadilan,” katanya.

Belum lagi kalau kasus Jiwasraya masuk tahap kasasi, kata dia, maka menambah lama mobil itu didiamkan tanpa ada perawatan mesin.

Menurut dia, penyidik tidak perlu takut untuk melelang, supaya tidak ada kecurigaan lelang dilakukan melalui balai lelang Kementerian Keuangan. “Jadi jangan kejaksaan yang melelang takut ada apa-apa,” kata dia.

Mobil mewah termasuk dalam kategori barang bukti bergerak yang mudah rusak. Dasar hukum untuk melakukan lelang tersebut adalah pasal 45 KUHAP.

Dalam pasal 45 KUHAP barang yang cepat rusak boleh dilelang saat penyidikan, ketika perkara sudah diputus, uang hasil lelang tersebut bebas untuk diberikan kepada terdakwa seperti aturan yang ada di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pengalaman MAKI pada 2003 saat mendesak agar Kejaksaan Agung mengurus lelang beras impor yang berhasil dilelang, kemudian menjadi pemasukan negara.

“Karena tunggu berkekuatan hukum tetap kalau tak hilang berasnya pasti kutuan tidak mungkin bisa dijual gula juga begitu,” kata dia.

Menanggapi saran MAKI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengatakan, lelang mobil mewah itu dapat dilakukan saat penyidikan masih berlangsung. Tapi mereka masih mengumpulkan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri tersebut.

“Kan kekurangannya masih banyak tadi, masih dicarikan untuk angka yang pernah disebutkan itu kan belum nyampe kesitu kita masih cari, kalau satu dilelang, satu dilelang, nanti proseduralnya malah lama,” kata dia.

Kasus PT Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Mobil mewah yang disita oleh penyidik, yakni tiga unit mobil mewah milik tersangka Jimmy Sutopo berupa, Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.

Mobil mewah lainnya Ferrari milik tersangka Heru Hidayat. (bro)

Tags: Jampidsus KejagungKorupsi AsabriMAKI

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:44
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Nasional

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:31
Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral
Nasional

Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5661 shares
    Share 2264 Tweet 1415
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2987 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2397 shares
    Share 959 Tweet 599
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2289 shares
    Share 916 Tweet 572
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.