• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hukuman Terdakwa Jiwasraya Berkurang, Komisi III DPR Sesalkan PT DKI

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021 - 22:13
in Nasional
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Foto : Antara/Wahyu Putro A

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Foto : Antara/Wahyu Putro A

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kalangan legislator menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya. PT Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

PT DKI juga mengurangi hukuman Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya penjara seumur hidup.

BacaJuga:

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Atas pengurangan hukuman tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum kasasi. Sebelumnya, para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Benny menjelaskan, pertama, vonis PT Jakarta mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

”Kedua, agar tidak terjadi kesenjangan rasa keadilan hendaknya hakim di pengadilan benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” katanya melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Ketiga, lanjut Benny, pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat,” tandasnya dilansir Antara.

Terakhir, Benny meminta hakim di pengadilan tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi, namun harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif. (aro)

Tags: JiwasrayakorupsiKorupsiJiwasrayapengadilan

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.