• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 17:13
in Megapolitan
MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Polresta Bogor

MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Polresta Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku pria, MRI (21) yang membunuh dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat (Jabar) terancam hukuman mati.”Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BacaJuga:

DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di Perkantoran hingga Sekolah Hari Ini

Cuaca di Jakarta Hari Ini Bervariatif, Sebagian Besar Cerah Berawan Hingga Berawan

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

“Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana,” jelas Susatyo.

Kapolresta menambahkan, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

MRI berkenalan dengan calon korbannya di Facebook (FB). Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

“Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya (eksekusi, red). Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” papar Susatyo dikutip Antara.

Kemudian, MRI juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis,(25/2/2021) pagi.

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu. Kemudian, pada Rabu (10/3/2021) pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ketika ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (aro)

Tags: bogorPembunuhanpuncakwanita

Berita Terkait.

Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Megapolitan

DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di Perkantoran hingga Sekolah Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Bervariatif, Sebagian Besar Cerah Berawan Hingga Berawan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:32
mou
Megapolitan

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:23
fitroh
Megapolitan

Puji Kinerja Pramono, Wakil Ketua KPK Sebut Gubernur DKI bak “Presiden Kecil”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:02
pram
Megapolitan

Terima Hibah Pertama dari KPK, Pramono Janji Kelola Aset dengan Baik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:07
Jakarta Bidik Takhta Pusat Film Asia Tenggara, Pramono Siapkan Karpet Merah bagi Industri
Megapolitan

Jakarta Bidik Takhta Pusat Film Asia Tenggara, Pramono Siapkan Karpet Merah bagi Industri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2638 shares
    Share 1055 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.