• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 12 Maret 2021 - 17:13
in Megapolitan
MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Polresta Bogor

MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/HO-Polresta Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku pria, MRI (21) yang membunuh dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat (Jabar) terancam hukuman mati.”Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang No 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BacaJuga:

Lurah Bukit Duri Puji Kreativitas Generasi Muda dalam Pentas Seni Kemerdekaan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Kepulauan Seribu

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

“Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana,” jelas Susatyo.

Kapolresta menambahkan, meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

MRI berkenalan dengan calon korbannya di Facebook (FB). Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

“Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya (eksekusi, red). Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” papar Susatyo dikutip Antara.

Kemudian, MRI juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis,(25/2/2021) pagi.

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu. Kemudian, pada Rabu (10/3/2021) pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ketika ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (aro)

Tags: bogorPembunuhanpuncakwanita

Berita Terkait.

Lurah Bukit Duri Puji Kreativitas Generasi Muda dalam Pentas Seni Kemerdekaan
Megapolitan

Lurah Bukit Duri Puji Kreativitas Generasi Muda dalam Pentas Seni Kemerdekaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:37
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Kepulauan Seribu

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:06
Andra-soni
Megapolitan

Dari Lansia Hingga Anak-Anak, Buktikan Bersepeda Menyatukan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00
Berawan
Megapolitan

Suhu Relatif Teduh, Sepanjang Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Berawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Berawan Hingga Cerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06
KRL
Megapolitan

Tawuran Warga di Manggarai Picu Gangguan Perjalanan KRL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.