• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kubu AHY Tuding Pernyataan Jhoni Allen Lecehkan Menkum HAM, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Maret 2021 - 19:55
in Nasional
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen. Foto: Antara

Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan, pernyataan kubu KLB bahwa AD/ART partai politik itu melanggar UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik itu adalah penghinaan atas diri Menteri Hukum dan HAM serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau mereka (kubu KLB) bilang hasil kongres (Partai Demokrat V) berupa kepengurusan dan AD/ART bertentangan dengan UU Parpol, berarti mereka menghina Menteri Hukum dan HAM dan menganggap Menteri Hukum dan HAM serta seluruh tim di Kementerian Hukum dan HAM tidak cakap dan gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Yudhoyono ini seperti dikutip Antara, Kamis (11/3/2021).

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Alasan dia, AD/ART partai politik sekaligus daftar kepengurusan Partai Demokrat, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun lalu telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan telah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.

Putra mengemukakan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen, yang menyebut ada dugaan pelanggaran soal AD/ART 2020 pada pasal yang mengatur kewenangan tertinggi di tubuh partai. Allen menyatakan itu saat jumpa pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis. (11/3/2021).

Dia menerangkan AD/ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada Ketua Umum DPP dan Majelis Tinggi. Sementara menurut dia, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.

“Ketua Umum, AHY, dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC. (Ia) juga dapat menentukan hal-hal strategis seperti kinerja, kehendak politik. Yang kedua, kewenangan majelis tinggi sangat krusial, membuat rancangan AD/ART yang disahkan di kongres atau KLB, dan menentukan siapa calon Ketua Umum pada kongres atau KLB,” kata dia.

Ketentuan AD/ART Partai Demokrat 2020 menurut pengurus versi KLB melanggar UU Parpol sehingga KLB Partai Demokrat yang mereka gelar di Sibolangit, Sumatera Utara, akhir pekan lalu mencabut hal itu. Allen menyatakan, mereka tinggal mendaftarkan pencabutan itu ke Kemenkumham dan jika nantinya ada sengketa, kasus itu akan diputuskan pengadilan.

Pelanggaran paling pokok kubu AHY, menurut Allen dan kelompoknya, adalah mengubah bagian mukadimah AD/ART dari versi semula yang ditetapkan dalam akta pendirian pada 2001 oleh para pendiri. Menurut dia, perubahan bagian pembukaan itu hanya dapat dilakukan di pengadilan.

“Semua ini, isi AD/ART 2020 menabrak UU Parpol,” kata Allen. UU Parpol yang dia sebut merujuk pada UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. (wib)

Tags: AHYMenkumham

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6769 shares
    Share 2708 Tweet 1692
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1735 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.