• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kubu AHY Tuding Pernyataan Jhoni Allen Lecehkan Menkum HAM, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Maret 2021 - 19:55
in Nasional
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen. Foto: Antara

Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhonny Allen. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan, pernyataan kubu KLB bahwa AD/ART partai politik itu melanggar UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik itu adalah penghinaan atas diri Menteri Hukum dan HAM serta Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau mereka (kubu KLB) bilang hasil kongres (Partai Demokrat V) berupa kepengurusan dan AD/ART bertentangan dengan UU Parpol, berarti mereka menghina Menteri Hukum dan HAM dan menganggap Menteri Hukum dan HAM serta seluruh tim di Kementerian Hukum dan HAM tidak cakap dan gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Yudhoyono ini seperti dikutip Antara, Kamis (11/3/2021).

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Alasan dia, AD/ART partai politik sekaligus daftar kepengurusan Partai Demokrat, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun lalu telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat yang diserahkan telah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.

Putra mengemukakan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen, yang menyebut ada dugaan pelanggaran soal AD/ART 2020 pada pasal yang mengatur kewenangan tertinggi di tubuh partai. Allen menyatakan itu saat jumpa pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis. (11/3/2021).

Dia menerangkan AD/ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada Ketua Umum DPP dan Majelis Tinggi. Sementara menurut dia, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.

“Ketua Umum, AHY, dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC. (Ia) juga dapat menentukan hal-hal strategis seperti kinerja, kehendak politik. Yang kedua, kewenangan majelis tinggi sangat krusial, membuat rancangan AD/ART yang disahkan di kongres atau KLB, dan menentukan siapa calon Ketua Umum pada kongres atau KLB,” kata dia.

Ketentuan AD/ART Partai Demokrat 2020 menurut pengurus versi KLB melanggar UU Parpol sehingga KLB Partai Demokrat yang mereka gelar di Sibolangit, Sumatera Utara, akhir pekan lalu mencabut hal itu. Allen menyatakan, mereka tinggal mendaftarkan pencabutan itu ke Kemenkumham dan jika nantinya ada sengketa, kasus itu akan diputuskan pengadilan.

Pelanggaran paling pokok kubu AHY, menurut Allen dan kelompoknya, adalah mengubah bagian mukadimah AD/ART dari versi semula yang ditetapkan dalam akta pendirian pada 2001 oleh para pendiri. Menurut dia, perubahan bagian pembukaan itu hanya dapat dilakukan di pengadilan.

“Semua ini, isi AD/ART 2020 menabrak UU Parpol,” kata Allen. UU Parpol yang dia sebut merujuk pada UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. (wib)

Tags: AHYMenkumham

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.