• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Bersyukur PK Reklamasi Pulau I Diterima MA

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 10:30
in Megapolitan
Ilustrasi Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersyukur peninjauan kembali (PK) gugatan izin reklamasi Pulau I yang dicabut Gubernur Anies Baswedan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami bersyukur, alhamdulillah kalau PK dikabulkan, nanti kami akan pelajari langkah selanjutnya seperti apa,” kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Senin malam (8/3/2021).

BacaJuga:

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, demikian dilansir Antara.

“Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan,” bunyi amar putusan MA pada laman resmi lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor: 32 PK/TUN/2021 dan nomor perkara pengadilan tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT.

Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.

Amar putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lainnya, yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.

Kasus ini bermula saat Anies pada 6 September 2018 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 di atas.

Anies tidak diam dan mengajukan banding, namun buntu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.

Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK, hasilnya Anies seperti bisa tersenyum karena permohonannya dikabulkan MA.

Sebelum menganulir izin reklamasi Pulai I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. (arm)

Tags: PemprovDKIJakartareklamasi

Berita Terkait.

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika
Megapolitan

Hasil Tes Urine Revaldo: Positif Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:01
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba
Megapolitan

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:04
Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif
Megapolitan

Pemkab Bogor Siapkan Jurus Atasi Macet Puncak, Kereta Gantung Jadi Alternatif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04
Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo
Megapolitan

Polisi Sita 3 Klip Plastik Bekas Sabu Usai Tangkap Revaldo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50
Aparat
Megapolitan

Polda Metro Siap Amankan Aksi 27 Agustus, Jakarta Diklaim Tetap Kondusif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:37
pagar
Megapolitan

Polda Metro Berdalih Hanya ‘Menunda Transaksi’ Rekening Aktivis Pati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:03
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan
Olahraga

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Editor Laurens Dami
Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta harus membuka lembaran baru di lini depan. Gustavo Almeida, striker yang dalam tiga musim terakhir menjadi...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.