• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Bersyukur PK Reklamasi Pulau I Diterima MA

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Maret 2021 - 10:30
in Megapolitan
Ilustrasi Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersyukur peninjauan kembali (PK) gugatan izin reklamasi Pulau I yang dicabut Gubernur Anies Baswedan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami bersyukur, alhamdulillah kalau PK dikabulkan, nanti kami akan pelajari langkah selanjutnya seperti apa,” kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Senin malam (8/3/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, demikian dilansir Antara.

“Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan,” bunyi amar putusan MA pada laman resmi lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor: 32 PK/TUN/2021 dan nomor perkara pengadilan tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT.

Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.

Amar putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lainnya, yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.

Kasus ini bermula saat Anies pada 6 September 2018 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 di atas.

Anies tidak diam dan mengajukan banding, namun buntu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.

Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK, hasilnya Anies seperti bisa tersenyum karena permohonannya dikabulkan MA.

Sebelum menganulir izin reklamasi Pulai I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha. (arm)

Tags: PemprovDKIJakartareklamasi

Berita Terkait.

Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50
Pemeriksaan
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 09:19
Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21
Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
Ragunan
Megapolitan

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.