• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Proyek PL di Dinkes Banten Akan Dilaporkan ke KPK dan KPPU

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 10:35
in Nusantara
Ojat Sudrajat

Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat Kebijakan Publik Banten Ojat Sudrajat sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerhati hukum bahwa proyek paket pengadaan sistem manajemen Rumah sakit (SIMRS) pada Dinas Kesehatan Propinsi Banten senilai Rp 2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL) berpotensi melanggar hukum.

”Saya sepakat dengan KPK dan pemerhati hukum, jika proyek SIMRS di lingkungan Dinkes Banten itu berpotensi melanggar hukum dan diduga terjadi praktik monopoli,” terang OJat kepada INDOPOSCO, Minggu (7/3/2021).

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar kasus yang sempat viral itu menemui ititk terang. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat ada dan tidaknya pelanggaran hukum dan praktik monopoli.”Insya Allah hari Rabu (10/3/2021) nanti, saya akan membuat surat laporan ke KPK dan KPPU,” tegas Ojat.

Ia mengungkapkna, pengadaan SIMRS RSUD Malingping berdasarkan data yang dia miliki diawali tahun 2016, dimana RSUD Malingpin membeli 11 Modul Aplikasi SIMRS yang senilai hamper Rp 400 juta yang bersumber dari APBD dan BLUD, dengan kontrak dan metode Pengadaan Langsung dimana kontraknya dengan PT TU selaku penyedia aplikasi SIMRS Medifirst 2000.

“PT TU ini adalah mitra dari PT. JS, dimana PT TU ditunjuk oleh PT JS untuk memasarkan aplikasi SIMRS Medifirst 2000.Dan pada tahun 2020 RSUD Malingping kembali menambah 4 Modul aplikasi yang nilainya hampir mencapai Rp 200 juta dan melakukan kontrak dengan PT JS langsung tidak dengan PT. JU lagi,” ungkap Ojat.

Ia menambahkan,tahun 2021 karena RSUD Malingping ingin aplikasi SIMRSnya berbasis web serta memerlukan penambahan hardware dan infrastruktur yang mendukung aplikasi SIMRS Medifirst 2000 yang telah dipasang di tahun 2016 dan Tahun 2020.

Sedangkan pengadaan di tahun 2021 ini dan diduga kembali menunjuk PT JS dengan alasan sebagai pemegang hak paten dari modul aplikasi medisfirst 2000 dengan nomor pendaftaran IDM00206655,Artinya PT TU hanya memegang hak paten atas modul aplikasi tetapi tidak untuk hardware dan infrastruktur,” tegasnya.

Ojat mengatakan, pengadaan SIMRS senilai Rp 2,5 miliar dengan metode PL dengan menunjuk PT JS hanya selaku pemegang hak paten modul aplikasi,namun praktiknya PT TU juga ditunjuk langsung untuk pengadaan hardware dan infranstrukturnya.

Padahal, ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf (g) Perpres nomor 12 tahun 2021 hanya mengatur tentang pemegang hak paten modul aplikasi SIMRS RSUD Malingping.”Harga pengadaan seinilai Rp 2,5 milyar tu untuk 20 Modul Aplikasi.Dengan demikian, harga satu modul Aplikasi senilai Rp 100 juta dan Rp 500 juta lagi untuk hardware dan infrastrukturnya yang bukan hak paten dari PT TU,” kata Ojat.

Selain itu,menurut Ojat, jika melihat ketentuan pasal 38 ayat 5 huruf (g) yg dijadikan dasar RSUD Malingoing atas saran BPKP Banten dan Inspektorat Banten,dirinya pun tidak sependapat.

“Ada kalimat yang spesifik pada ketentuan tersebut,karena spesifik dalam kamus KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) diartikan sangat,sementara modul aplikasi SIMRS bukan katagori barang spesifik,banyak perusahaan selain PT. JU yg menjual Modul aplikasi SIMRS bahkan jika ditenderkan dapat dimungkinkan harganya akan lebih bersaing,” tukasnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKPKKPPU

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nusantara

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
adib
Nusantara

Akademisi Apresiasi Inovasi BPN Kabupaten Tangerang, dari ‘Hallo Kakan’ hingga ‘Laris Manis’

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02
jateng
Nusantara

Peringati Hari Bumi TP PKK dan TP Posyandu Jawa Tengah Dorong Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:22
Game-Rapat
Nusantara

Anggota DPRD Jember Kedapatan Main Game saat Rapat, Formappi Soroti Etika Wakil Rakyat

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:21
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Nusantara

Perluas Jaringan di Jawa Timur, Kia Resmikan Dealer Spazio Tower di Surabaya Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi
Nusantara

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Dioperasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:53

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.