• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Proyek PL di Dinkes Banten Akan Dilaporkan ke KPK dan KPPU

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 10:35
in Nusantara
Ojat Sudrajat

Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat Kebijakan Publik Banten Ojat Sudrajat sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerhati hukum bahwa proyek paket pengadaan sistem manajemen Rumah sakit (SIMRS) pada Dinas Kesehatan Propinsi Banten senilai Rp 2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL) berpotensi melanggar hukum.

”Saya sepakat dengan KPK dan pemerhati hukum, jika proyek SIMRS di lingkungan Dinkes Banten itu berpotensi melanggar hukum dan diduga terjadi praktik monopoli,” terang OJat kepada INDOPOSCO, Minggu (7/3/2021).

BacaJuga:

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar kasus yang sempat viral itu menemui ititk terang. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat ada dan tidaknya pelanggaran hukum dan praktik monopoli.”Insya Allah hari Rabu (10/3/2021) nanti, saya akan membuat surat laporan ke KPK dan KPPU,” tegas Ojat.

Ia mengungkapkna, pengadaan SIMRS RSUD Malingping berdasarkan data yang dia miliki diawali tahun 2016, dimana RSUD Malingpin membeli 11 Modul Aplikasi SIMRS yang senilai hamper Rp 400 juta yang bersumber dari APBD dan BLUD, dengan kontrak dan metode Pengadaan Langsung dimana kontraknya dengan PT TU selaku penyedia aplikasi SIMRS Medifirst 2000.

“PT TU ini adalah mitra dari PT. JS, dimana PT TU ditunjuk oleh PT JS untuk memasarkan aplikasi SIMRS Medifirst 2000.Dan pada tahun 2020 RSUD Malingping kembali menambah 4 Modul aplikasi yang nilainya hampir mencapai Rp 200 juta dan melakukan kontrak dengan PT JS langsung tidak dengan PT. JU lagi,” ungkap Ojat.

Ia menambahkan,tahun 2021 karena RSUD Malingping ingin aplikasi SIMRSnya berbasis web serta memerlukan penambahan hardware dan infrastruktur yang mendukung aplikasi SIMRS Medifirst 2000 yang telah dipasang di tahun 2016 dan Tahun 2020.

Sedangkan pengadaan di tahun 2021 ini dan diduga kembali menunjuk PT JS dengan alasan sebagai pemegang hak paten dari modul aplikasi medisfirst 2000 dengan nomor pendaftaran IDM00206655,Artinya PT TU hanya memegang hak paten atas modul aplikasi tetapi tidak untuk hardware dan infrastruktur,” tegasnya.

Ojat mengatakan, pengadaan SIMRS senilai Rp 2,5 miliar dengan metode PL dengan menunjuk PT JS hanya selaku pemegang hak paten modul aplikasi,namun praktiknya PT TU juga ditunjuk langsung untuk pengadaan hardware dan infranstrukturnya.

Padahal, ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf (g) Perpres nomor 12 tahun 2021 hanya mengatur tentang pemegang hak paten modul aplikasi SIMRS RSUD Malingping.”Harga pengadaan seinilai Rp 2,5 milyar tu untuk 20 Modul Aplikasi.Dengan demikian, harga satu modul Aplikasi senilai Rp 100 juta dan Rp 500 juta lagi untuk hardware dan infrastrukturnya yang bukan hak paten dari PT TU,” kata Ojat.

Selain itu,menurut Ojat, jika melihat ketentuan pasal 38 ayat 5 huruf (g) yg dijadikan dasar RSUD Malingoing atas saran BPKP Banten dan Inspektorat Banten,dirinya pun tidak sependapat.

“Ada kalimat yang spesifik pada ketentuan tersebut,karena spesifik dalam kamus KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) diartikan sangat,sementara modul aplikasi SIMRS bukan katagori barang spesifik,banyak perusahaan selain PT. JU yg menjual Modul aplikasi SIMRS bahkan jika ditenderkan dapat dimungkinkan harganya akan lebih bersaing,” tukasnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKPKKPPU

Berita Terkait.

Perwira
Nusantara

Pulihkan Lahan Terkontaminasi Minyak, PHR Gandeng DPRD Riau Kawal Program Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:07
POI-2026
Nusantara

Sabet Gelar POI 2026, Yemima Mutiara Emban Misi Jadi Duta Investasi Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25
Tersangka
Nusantara

Tega Bunuh Tapir di Lampung, 4 Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:54
Herman-Deru
Nusantara

PHR Zona 4 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat, 100 Pemuda Ikuti PLCLP 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Trenggalek di Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Pagi Ini

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:29
Slamet-Riyadi
Nusantara

Resmi Efektif, Slamet Riyadi Jabat Direktur Bisnis Bank Banten Mulai 1 Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:10

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2180 shares
    Share 872 Tweet 545
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.