• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Proyek PL di Dinkes Banten Akan Dilaporkan ke KPK dan KPPU

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021 - 10:35
in Nusantara
Ojat Sudrajat

Ojat Sudrajat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pegiat Kebijakan Publik Banten Ojat Sudrajat sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerhati hukum bahwa proyek paket pengadaan sistem manajemen Rumah sakit (SIMRS) pada Dinas Kesehatan Propinsi Banten senilai Rp 2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL) berpotensi melanggar hukum.

”Saya sepakat dengan KPK dan pemerhati hukum, jika proyek SIMRS di lingkungan Dinkes Banten itu berpotensi melanggar hukum dan diduga terjadi praktik monopoli,” terang OJat kepada INDOPOSCO, Minggu (7/3/2021).

BacaJuga:

Gempa Dangkal M 6,2 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Jalur Temajuk Dibuka Lagi, Aher: Perbatasan Harus Jadi Beranda Kemajuan Bangsa

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar kasus yang sempat viral itu menemui ititk terang. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat ada dan tidaknya pelanggaran hukum dan praktik monopoli.”Insya Allah hari Rabu (10/3/2021) nanti, saya akan membuat surat laporan ke KPK dan KPPU,” tegas Ojat.

Ia mengungkapkna, pengadaan SIMRS RSUD Malingping berdasarkan data yang dia miliki diawali tahun 2016, dimana RSUD Malingpin membeli 11 Modul Aplikasi SIMRS yang senilai hamper Rp 400 juta yang bersumber dari APBD dan BLUD, dengan kontrak dan metode Pengadaan Langsung dimana kontraknya dengan PT TU selaku penyedia aplikasi SIMRS Medifirst 2000.

“PT TU ini adalah mitra dari PT. JS, dimana PT TU ditunjuk oleh PT JS untuk memasarkan aplikasi SIMRS Medifirst 2000.Dan pada tahun 2020 RSUD Malingping kembali menambah 4 Modul aplikasi yang nilainya hampir mencapai Rp 200 juta dan melakukan kontrak dengan PT JS langsung tidak dengan PT. JU lagi,” ungkap Ojat.

Ia menambahkan,tahun 2021 karena RSUD Malingping ingin aplikasi SIMRSnya berbasis web serta memerlukan penambahan hardware dan infrastruktur yang mendukung aplikasi SIMRS Medifirst 2000 yang telah dipasang di tahun 2016 dan Tahun 2020.

Sedangkan pengadaan di tahun 2021 ini dan diduga kembali menunjuk PT JS dengan alasan sebagai pemegang hak paten dari modul aplikasi medisfirst 2000 dengan nomor pendaftaran IDM00206655,Artinya PT TU hanya memegang hak paten atas modul aplikasi tetapi tidak untuk hardware dan infrastruktur,” tegasnya.

Ojat mengatakan, pengadaan SIMRS senilai Rp 2,5 miliar dengan metode PL dengan menunjuk PT JS hanya selaku pemegang hak paten modul aplikasi,namun praktiknya PT TU juga ditunjuk langsung untuk pengadaan hardware dan infranstrukturnya.

Padahal, ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf (g) Perpres nomor 12 tahun 2021 hanya mengatur tentang pemegang hak paten modul aplikasi SIMRS RSUD Malingping.”Harga pengadaan seinilai Rp 2,5 milyar tu untuk 20 Modul Aplikasi.Dengan demikian, harga satu modul Aplikasi senilai Rp 100 juta dan Rp 500 juta lagi untuk hardware dan infrastrukturnya yang bukan hak paten dari PT TU,” kata Ojat.

Selain itu,menurut Ojat, jika melihat ketentuan pasal 38 ayat 5 huruf (g) yg dijadikan dasar RSUD Malingoing atas saran BPKP Banten dan Inspektorat Banten,dirinya pun tidak sependapat.

“Ada kalimat yang spesifik pada ketentuan tersebut,karena spesifik dalam kamus KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) diartikan sangat,sementara modul aplikasi SIMRS bukan katagori barang spesifik,banyak perusahaan selain PT. JU yg menjual Modul aplikasi SIMRS bahkan jika ditenderkan dapat dimungkinkan harganya akan lebih bersaing,” tukasnya. (yas)

Tags: Dinkes BantenKPKKPPU

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Dangkal M 6,2 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:21
Aher
Nusantara

Jalur Temajuk Dibuka Lagi, Aher: Perbatasan Harus Jadi Beranda Kemajuan Bangsa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:29
Rakernas-II
Nusantara

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44
bc2
Nusantara

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:08
bc
Nusantara

Ekspor Perdana 26 Ton Kopra Karimun, Bea Cukai Beri Asistensi Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:47
MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT
Nusantara

MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:23
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.