• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan dalam Pemekaran di Papua

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:48
in Nusantara
Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma. ANTARA

Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai rencana pemerintah melakukan pemekaran di Papua dan Papua Barat jangan didasarkan pada pendekatan keamanan untuk pemetaan wilayah namun harus berlandaskan upaya mensejahterakan masyarakat.

Dia melihat wacana pemekaran tersebut menjadi landasan utama pemerintah pusat dari strategi nasional khususnya keamanan negara, terkait bagaimana meminimalisir pergerakan kelompok separatis di Papua.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

“Kalau filosofi utamanya adalah pemetaan wilayah Papua, itu keliru karena konstitusi sudah merumuskan bahwa tujuan bernegara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Filep seperti dikutip Antara, Sabtu (6/3/2021).

Karena itu menurut dia, penggunaan pendekatan keamanan dalam upaya pemekaran wilayah di Papua adalah langkah tidak tepat karena negara berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan sosial seluruh warganya.

Senator asal Papua Barat itu mengingatkan bahwa syarat pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lain yaitu ditentukan melalui UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Syarat pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat berbeda dengan provinsi lainnya yaitu ditentukan dalam UU Otsus, prosedur pemekaran dari Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan Gubernur, dalam rangka persetujuan dilakukannya pemekaran,” ujarnya.

Dia menilai pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat dapat dilakukan, namun harus ada ruang untuk mendengar berbagai masukan dari daerah. Filep menegaskan masukan yang disampaikannya bukan menentang kebijakan yang akan dilakukan pemerintah, namun untuk mengurangi terciptanya kebijakan yang menciptakan konflik baru di Papua.

Dia berharap, apapun kebijakan nasional di Papua harus dibicarakan dengan arif dan bijaksana, serta sesuai kebutuhan di daerah karena jangan sampai menimbulkan konflik kembali yang menjadikan masyarakat sebagai korban.

“Saya mendukung kebijakan nasional kalau itu positif, namun jangan korbankan rakyat yang tidak berdosa karena itu harus berpikir arif dan bijaksana untuk selamatkan serta satukan pandangan,” tutur-nya. Dia meminta pemerintah bersikap terbuka terkait semua kebijakan tentang Papua, dengan melakukan dialog bersama semua kelompok agar bersinergi membangun Papua.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengajukan revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ke DPR dan ditindaklanjuti lembaga legislatif tersebut dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi tersebut. Salah satu perubahan dalam revisi UU Otsus Papua-Papua Barat adalah terkait kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat. (wib)

Tags: Pemekaran di Papua

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1558 shares
    Share 623 Tweet 390
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.