• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021 - 19:54
in Nasional
indoposco Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sejumlah total jutaan batang rokok melalui kegiatan operasi pasar. Hal ini dilakukan Bea Cukai secara kontinu dalam rangka pengawasan dan upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Beberapa kantor Bea Cukai yang kali ini menggalakkan operasi pasar diantaranya, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Pontianak.

BacaJuga:

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

“Hal-hal yang menjadi atensi pengawasan kita adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (5/3/2021).

Bea Cukai Bandung terhitung mulai bulan Januari hingga penghujung bulan Februari 2021 telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 456 kali dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp554.010.790. Adapun jumlah batang rokok yang berhasil ditindak mencapai 1.082.454 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Hatta mengungkapkan, salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai Bandung dengan memanfaatkan inovasi mobil X-Ray dari Kantor Pusat serta peran kerjasama Jasa Ekspedisi di Wilayah Bandung Raya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang berhasil menindak sebanyak 635.866 batang rokok ilegal.

Sementara itu, giat operasi pasar oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah berhasil melakukan penindakan terhadap 660.760 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang yang diamankan tersebut sebesar Rp314,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp343,3 juta.

Dari provinsi Aceh, Bea Cukai Meulaboh juga melakukan operasi pasar di daerah Nagan Raya pada tanggal 23 hingga 26 Februari 2021. Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada toko dan mendalami informasi terkait peredaran rokok ilegal yang didapat dari masyarakat.

Selain itu, kata Hatta, dilakukan juga sosialisasi terhadap para pedagang yang menjual rokok agar memahami pentingnya kesadaran hukum dan agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran rokok ilegal.

“Diharapkan dengan rutin dilaksanakannya operasi pasar ini, masyarakat semakin paham atas kerugian dan bahaya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, yang dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 1 hingga 5 Maret 2021 di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara. Sebelumnya, sosialisasi rokok ilegal kepada pelaku usaha juga dilakukan Bea Cukai Pontianak di daerah Kabupaten Mempawah pada tanggal 25 hingga 26 Februari 2021.

“Jadi selain operasi, kami juga memberikan sosialisasi tentang bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan rokok legal secara mudah atau kasat mata. Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok yang legal, sehingga dapat menolak dan melaporkan apabila ada yang menawarkan penjualan rokok ilegal,” tutur Hatta.

Hatta juga mengimabu kepada masyarakat, apabila menemukan peredaran rokok ilegal, dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225. (bro)

Tags: Bea Cukai

Berita Terkait.

juli
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:32
panen
Nasional

Hadir pada Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:30
siswa mbg
Nasional

Dukung Program MBG, BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal kepada SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:20
kai
Nasional

Tumbuh Signifikan, KAI Group Layani 3,2 Juta Pelanggan Kereta Bandara hingga April 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:11
borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1751 shares
    Share 700 Tweet 438
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.