• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ada Vested Interest Ciptakan Stigma Mafia Tanah di Sengketa Pertanahan Tangerang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021 - 23:03
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Indriyanto Seno Adji S.H., M.H.menyatakan ada kepentingan terselubung dalam sejumlah kasus sengketa pertanahan di tanah air.

Guru Besar Hukum Pidana ini menyatakan sangat mengapresiasi lembaga Polri yang sudah bekerja secara profesional dalam pengungkapan berbagai kasus pertanahan, termasuk mengungkap penyandang dana atau aktor intelektual.

BacaJuga:

Jaga Kerukunan Antarumat Beragama, Kemenag Gaungkan Pesan Merawat Toleransi

Amankan Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Pemilik Pasang Patok Batas

Sawit Rakyat Masuk PSN, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum hingga Peremajaan Kebun

Akan tetapi, lanjutnya, tindakan judisial Polri ini seperti dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa menciptakan stigma Mafia Tanah secara subyektif.

“Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai Mafia Tanah. Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukan opini sesat dan penuh vested interest,” ujarnya.

Dikatakan, sengketa tanah stigmatisasi sebagai Mafia Tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri.

“Mafia Tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan proses hukum,” ujarnya.

Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, lanjutnya, harus peka dan memahami maksud opini sesat ini dibangun sehingga sengketa hukum, tidak selalu distigmatisasi sebagai mafia tanah.

“Ini yang mesti dihindari, bahwa konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah adalah menyesatkan.

Sementara sumber BPN Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa lembaganya sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya pengecekan dan pengukuran Fisik Tanah di Lapangan.

“Pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah. Dengan demikian tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orangyang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang dibelinya,” ujar sumber itu.

Dikatakan mengenai kasus Tonny Permana, yang bersangkutan sudah terbukti kalah di Pengadilan karena alas hak yang digunakan Tonny Permana tidak benar sebagaimana Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26September 2018 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo.Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PKNo. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukumTetap (inkracht).

“Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap,” sebut sumber itu.

Terkait kasus Djoko Sukamtono diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan Palsu Kedalam Akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal263 KHUP dan 266 KUHP sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Sdr. Idris dengan Laporan Polisi No.LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 di Polres Metro Tangerang Kota.

Mengenai permasalahan Lee Darmawan juga telah selesai, dan terkait mengenai aset-aset Lee Darmawan telah dilakukan pencabutan Blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018.

Terkaitdengan pemberitaan di sejumlah media dengan narasi mafia tanah serobot ratusan Ha lahan warga Tangerang pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 lalu dengan narasumber Haris Azhar, telah diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait diperoleh fakta bahwa keterangan yang disampaikan oleh Haris Azhar pada berita tersebut ternyata bertolak belakang atau bertentangan dengan fakta yang ada. (gin)

Tags: mafia tanahVested Interest

Berita Terkait.

abu
Nasional

Jaga Kerukunan Antarumat Beragama, Kemenag Gaungkan Pesan Merawat Toleransi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:16
atr
Nasional

Amankan Aset Tanah, ATR/BPN Imbau Pemilik Pasang Patok Batas

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:06
psn
Nasional

Sawit Rakyat Masuk PSN, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum hingga Peremajaan Kebun

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:14
p2mi
Nasional

Menteri P2MI Bertemu Delegasi Portugal, Bahas Penempatan Pekerja Migran

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45
Keputusan Dewan Etik PERKI, Penasihat Kapolri: Substansi Tak Sesuai dengan Kenyataan
Nasional

Keputusan Dewan Etik PERKI, Penasihat Kapolri: Substansi Tak Sesuai dengan Kenyataan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:51
PIKI Awards 2026 Gaungkan Keteladanan, Maruarar Pasang Target Besar 5 Tahun ke Depan
Nasional

PIKI Awards 2026 Gaungkan Keteladanan, Maruarar Pasang Target Besar 5 Tahun ke Depan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:01

OLAHRAGA

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12
Olahraga

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Editor Nasuha
Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pembinaan olahraga usia dini harus berfokus pada pengembangan...

SelengkapnyaDetails
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34
BLISPI

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    3864 shares
    Share 1546 Tweet 966
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.