INDOPOSCO.ID – Di tengah situasi pandemi semua orang menginginkan bantuan dari pemerintah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga (PKH) asal Brebes bernama Warsiti (37) menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. Saat ini Warsiti memiliki usaha sebagai penjual rujak dan masih memiliki tanggungan dua orang anak.
“Saya bersyukur karena telah banyak mendapat bantuan dari pemerintah. Saya memutuskan mengundurkan diri dari PKH dengan sukarela, tanpa paksaan dari siapapun,” kata Warsiti dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Warsiti saat ini masih memiliki dua anak yang duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah dasar (SD). Keseharianya ia mengandalkan penghasilan dari berjualan rujak sayur dan gorengan.
Sejak menerima bantuan PKH pada 2013, ia gunakan uang bantuan tersebut guna memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya. Sebagian dari bantuan tersebut disisihkan untuk modal usaha jualan rujak sayur dan gorengan. Tepatnya mulai berusaha jualan rujak sejak 4 tahun lalu saat anaknya yang kedua kelas satu SD.
“Kalau ditanya masih butuh, ya jelas masih membutuhkan tapi kasihan banyak tetangga yang kurang mampu dari saya tapi belum dapat bantuan PKH,” Jelasnya.
Setelah 8 tahun menjadi peserta PKH dan memanfaatkan bantuan PKH, Warsiti menyampaikan, selama menjadi peserta PKH mendapat banyak pengalaman dan pengetahuan yang sebelumnya tidak pernah dia dapatkan. Salah satunya adalah bertukar pendapat dengan pendamping dan KPM lainnya pada saat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Hal tersebut menggugah kesadaran Warsiti untuk mengundurkan diri dari PKH karena merasa masih banyak tetangga di sekelilingnya yang memiliki tingkat ekonomi lebih rendah dan layak mendapatkan bantuan PKH tetapi saat ini belum mendapatkan meskipun secara sadar Warsiti masih membutuhkan bantuan tersebut.
Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Tonjong Dwi May Ismawan menyatakan, mundurnya ibu Warsiti juga diikuti oleh dua KPM PKH. “Setelah bu Warsiti mundur, diikuti dua KPM yaitu Ibu Tri Astuti warga Desa Tanggeran RW 03 dan Ibu Haryani warga Desa Tanggeran RW 07,” kata Dwi.
Graduasi adalah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan dan/atau meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data. Tiga KPM tersebut masuk pada kategori graduasi sejahtera mandiri.
“KPM menolak bantuan karena merasa mampu, tidak ingin bergantung pada bantuan sosial PKH, dan memberikan kesempatan kepada keluarga lain, hal ini sesuai petunjuk teknis graduasi KPM PKH,” tegas Dwi. (ibs)










