• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tegas, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Berat Kafe Bandel

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 22:43
in Nasional
Kafe Raja Murah (RM), di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Antara

Kafe Raja Murah (RM), di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat bagi para pengelola usaha, termasuk salah satunya kafe yang bandel terus-menerus melakukan pelanggaran saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Bagi kafe yang nakal, sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas, akan kami berikan sanksi seberat mungkin,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Riza menyebut hal tersebut akan dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan didasari Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021, yang juga mengamanatkan sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

Dia mengimbau agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya, antara lain dengan melaporkan lokasi kafe atau pengelola usaha lainnya yang melakukan pelanggaran.

“Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua. Untuk menyampaikan kepada kami mana-mana daerah titik-titik yang dianggap (melanggar) laporkan, akan kami tindak,” ujar Riza.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta, ditambah adanya insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu (25/2/2021).

“Jadi, hari ini kita menutup permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2/2021).

Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1×24 jam terkait pelanggaran prokes COVID-19.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan selama 3×24 jam. (arm)

Tags: covid-19dki jakartakafekafe bandel

Berita Terkait.

borgol
Nasional

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:12
lcc
Nasional

Anggaran Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI Dipertanyakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:02
sultan
Nasional

Kepala Daerah Harus Dampingi Kelompok Usaha Ibu-Ibu PKK di Desa, Begini Pesan Ketua DPD RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:21
syahrie
Nasional

Gerindra Sanksi Keras Anggota DPRD Jember yang Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:11
misbakhun
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Dipersoalkan, DPR Tegaskan Bukan Efek “Doping”

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:19
guru honorer
Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Tenggat SE 7/2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.