• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Incar BUMN, KPK Butuh Pengaduan Masyatakat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021 - 15:09
in Headline
Gedung Kementerian BUMN.

Gedung Kementerian BUMN.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – KPK mengatakan ingin menampung sebanyak mungkin pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya praktik korupsi di BUMN.

“Berdasarkan pengalaman KPK sebagian besar kasus korupsi terungkap karena laporan masyarakat, bisa dari karyawan atau pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga atau BUMN, laporan ini yang mau kami tampung semua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir Antara dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).

BacaJuga:

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Alexander menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara penandatanganan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” antara KPK dan 27 BUMN yang juga dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahurli, komisioner KPK Nurul Ghufron, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.

“Laporan dapat berasal dari internal maupun eksternal BUMN karena kalau orang sudah berani memberikan informasi soal kecurangan, umumnya mereka sendiri mengalami dan mengetahui ‘fraud’ yang tersembunyi tersebut,” tambah Alexander.

Alexander mencontohkan dalam pengadaAn barang dan jasa bisa saja lelang dilakukan sesuai dengan aturan maupun kontrak tidak ada kejanggalan namun orang-orang yang terlibat di dalamnya tahu ada yang tidak benar.

“Kami harap orang-orang yang masih punya integritas, suara hati yang jernih mau menyampaikan. Kami yakin sebagian besar pegawai BUMN itu baik tapi karena tidak nyaman untuk menyampaikan laporan mungkin khawatir terhadap karir atau dituduh melakukan pencemaran nama baik malah tidak mau lapor jadi kami menciptakan lingkungan di BUMN agar setiap pegawai berani melaporkan,” jelas Alexander.

Terdapat 27 BUMN yang menandatangani kerja sama WBS system dengan KPK.

“Ke-27 BUMN ini adalah BUMN-BUMN besar yang punya aset besar juga, seluruh bank negara, seluruh perusahaan karya, termasuk Pertamina, Semen Indonesia itu adalah BUMN-BUMN besar dan prinsipnya kerja sama WBS ini ingin menciptakan lingkungan BUMN agar setiap pegawai punya keberanian untuk melaporkan ketika mereka melihat atau mengalami terjadinya dugaan korupsi,” ungkap Alexander.

Sistem WBS itu menurut Alex diimbangkan dengan perlindungan terhadap diri pelapor.

“Sepanjang disampaikan ke sistem WBS kerahasiannya pasti kami jaga, kecuali pelapor sendiri yang bicara ke luar, tapi sepanjang melapor di sistem maka identitas maupun informasi dugaan korupsi yang dilaporkan hanya diketahui oleh pelapor dan yang menerima laporan,” tambah Alexander.

Tapi Alexander menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang disampaikan di WBS akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Penyimpangan kecil bisa diselesaikan sendiri oleh BUMN tersebut dan sanksinya mungkin pemberhentian terhadap pegawai atau kesalahan administrasi atau terkait perilaku pegawai misalnya selingkuh kan tidak mungkin dilaporkan ke KPK, tapi KPK bisa memonitor tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut apakah ditindaklanjuti atau tidak,” ungkap Alexander.

Artinya, KPK berfungsi untuk menoitoring dan supervisi terhadap laporan masyarakat yang masuk ke dalam sistem WBS BUMN.

“Bila setelah dilakukan verifikasi, telaah dan klarifikasi oleh BUMN sendiri dan ditemukan ada indikasi korupsi maka BUMN tersebut akan menyampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Alex.

Alex menegaskan pentingnya perbaikan sistem dan pencegahan korupsi di BUMN karena bila korupsi sudah terjadi maka kerugian terhadap BUMN maupun biaya untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut akan jauh lebih besar.

Ke-27 BUMN yang bekerja sama dengan KPK untuk membangun sistem WBS adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, PT Taspen, PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, PT INTI, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan Perhutani.

Selain 27 BUMN tersebut pada Desember 2020, sudah ada 2 BUMN yang menandatangi kerja sama yang sama yaitu PT Angkasa Pura II dan PT Perkembunan Nusantara (PTPN).

KPK diketahui juga banyak menangani perkara korupsi di BUMN seperti di PT Angkasa Pura II, PT Krakatau Steel, Pelindo, PLN, Garuda Indonesia, Jasindo, PTPN, PT Inti, PT Adhi Karya, Wijaya Karya, PT Dirgantara Indonesia dan BUMN lainnya. (bro)

Tags: BUMNKPK

Berita Terkait.

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03
Rupiah
Headline

Ekonom: Potensi Umat Besar, Tapi Kekuatan Ekonominya Masih Loyo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:11
Raja-Juli
Headline

Acceptance of Envelope From Kuantan Singingi Regent Could Constitute Criminal Offense, Legal Expert Says

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47
Raja-Juli
Headline

Terima Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Dinilai Penuhi Unsur Pidana

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang
Olahraga

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27

INDOPOSCO.ID – Kylian Mbappe kembali membuktikan perannya sebagai sosok penentu bagi Timnas Prancis di Piala Dunia FIFA 2026. Sang kapten...

SelengkapnyaDetails
Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Lolos Perempat Final Piala Dunia, Brahim Diaz Ungkap Pertanda Baik untuk Maroko

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:13
Pemain-Argentina

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.