• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Anggota BPK Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 23:39
in Nasional
Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA)

Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (1/3/2021).

Seperti dilaporkan Antara, Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp 283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

BacaJuga:

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Persidangan dilakukan melalui “video conference” dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Leonardo mengikuti persidangan dari Gedung KPK.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit,” tambah Hakim Albertus. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Leonardo untuk melakukan pembukaan 4 rekening miliknya.

Dalam perkara ini, Leondardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Leonardo berkenalan dengan Rizal Djalil melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Leonardo menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di Kementerian PUPR dan disambut baik Rizal Djalil dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo dan anak buahnya Misnan memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM yaitu Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryanda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017, Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp 40 juta sekitar akhir Desember 2017 dan Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.

Sedangkan uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan pada Maret 2018 melalui Febi Festia yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dan 20 ribu dolar AS.

Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Mall Transmart Cilandak sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia. (wib)

Tags: Kasus Suap Anggota BPKLeonardo Jusminarta PrasetyoRizal Djalil

Berita Terkait.

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nasional

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7115 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.