• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penyuap Anggota BPK Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Maret 2021 - 23:39
in Nasional
Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA)

Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin (1/3/2021).

Seperti dilaporkan Antara, Majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp 283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

BacaJuga:

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Persidangan dilakukan melalui “video conference” dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan terdakwa Leonardo mengikuti persidangan dari Gedung KPK.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit,” tambah Hakim Albertus. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Leonardo untuk melakukan pembukaan 4 rekening miliknya.

Dalam perkara ini, Leondardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan milik Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Leonardo berkenalan dengan Rizal Djalil melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Leonardo menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di Kementerian PUPR dan disambut baik Rizal Djalil dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

Setelah PT Minarta memenangkan lelang, Leonardo dan anak buahnya Misnan memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM yaitu Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto sejumlah Rp300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryanda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017, Anggota Pokja Rusdi sejumlah Rp 40 juta sekitar akhir Desember 2017 dan Anggota Pokja Suprayitno sejumlah Rp15 juta pada akhir Desember 2017.

Sedangkan uang kepada Rizal diserahkan Leonardo melalui karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan pada Maret 2018 melalui Febi Festia yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dan 20 ribu dolar AS.

Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Mall Transmart Cilandak sedangkan uang 20 ribu dolar AS dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia. (wib)

Tags: Kasus Suap Anggota BPKLeonardo Jusminarta PrasetyoRizal Djalil

Berita Terkait.

korlantas
Nasional

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:09
Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
Wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.