• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 18:13
in Nasional
Petugas Bea Cukai terus melakukan kampanye bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Petugas Bea Cukai terus melakukan kampanye bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus berupaya aktif menekan peredaran rokok ilegal lewat kampanye bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang digelar di seluruh daerah pengawasan Bea Cukai. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye tersebut termasuk operasi pasar yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.

Di Makassar, tepatnya di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bea Cukai menggandeng Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan operasi pasar gabungan yang berlangsung pada 16-19 Februari 2021.

BacaJuga:

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Eva Arifah Aliyah pada Jumat (26/2/2021) mengatakan, petugas dari kedua instansi menyambangi toko-toko yang menjual rokok dan melakukan penegahan terhadap rokok ilegal. Selain melakukan penegahan, Bea Cukai Makassar juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal agar ke depannya mereka mampu memperhatikan rokok yang diterima untuk dijual kepada masyarakat luas.

“Upaya yang dilakukan tim dengan terjun langsung ke lapangan diharapkan dapat menjalin sinergi yang baik antar instansi pemerintah dan masyarakat, sehingga pemberantasan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan dengan lebih mudah. Tidak berhenti di Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng saja, ke depannya kegiatan gempur rokok ilegal akan dilanjutkan di kabupaten-kabupaten lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar,” tambahnya.

Di waktu yang sama, 16 Februari 2021, Bea Cukai Denpasar juga menggelar operasi pasar di di sejumlah wilayah di Kabupaten Jembrana antara lain Kecamatan Melaya, Pasar Pekutatan, Desa Banyubiru, TegalBedeng, Jalan Danau Kalimutu, Kecamatan Mendoyo, dan Kecamatan Medewi. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko-toko dan grosir adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, sosialisasi juga kepada pemilik toko dan grosir agar selalu menjual rokok yang dilekati oleh pita cukai.

“Kami terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Pelaksanaan operasi pasar secara berkelanjutan, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan, kesadaran, serta edukasi bagi para penjual dan juga khususnya masyarakat Bali tentang produk yang dilekati pita cukai. Diharapkan juga agar penerimaan negara menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Tak hanya di Makassar dan Denpasar, di Sabang Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satpol PP menggelar operasi pasar di Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya, pada 17-19 Februari 2021. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Petugas menelurusi kios-kios para penjual eceran dan memberikan sosialisasi tentang bahaya pengedaran rokok ilegal di tengah masyarakat. (ipo)

Tags: Bea Cukaiilegalrokok

Berita Terkait.

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29
Narkotika
Nasional

Bea Cukai – Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19
Kontainer
Nasional

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:28
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

WFA Tak Ganggu Layanan Pernikahan, KUA Tetap Buka usai Lebaran

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:37
DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.