• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cak Imin Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 05:33
in Nasional
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram/@cakiminow

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram/@cakiminow

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi DPR.

“Saya sangat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat ini, menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan. Dan sebagai Wakil Ketua DPR RI tentu saya mengajak semua fraksi untuk terus, tidak berhenti membaca, menerima fakta lapangan yang terus timbul di masa-masa sulit,” kata Muhaimin dalam webinar membahas Urgensi Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan secara daring digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta, Kamis (25/2/21).

BacaJuga:

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Dengan begitu, dewan bisa memberi jawaban alternatif yang cepat bagi kemajuan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Hasil-hasil riset dan lainnya tentang keberhasilan dan kontribusi masyarakat adat memberi nilai ekonomi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, menurut dia, harus terus dipublikasikan sehingga tidak lagi dianggap remeh, kecil, apalagi disepelekan.

“Ini harus disiapkan datanya, jangan hanya bertumpu pada ekonomi pertanian yang kecil. Tadi foto-foto dari Sekjen AMAN tadi jangan itu yang dipakai, kalau itu dianggap sepele nanti. Cari data yang lebih kuat,” kata Muhaimin.

Sesungguhnya nilai produktivitas masyarakat adat itu adalah mampu menyaingi komoditas perkebunan korporasi. Teori itu yang, menurut dia, harus terus diperjuangkan untuk meyakinkan bahwa produktivitas ekonomi masyarakat adat memang mampu bersaing dengan komoditas perkebunan korporasi.

Upaya untuk memenuhi target pemerintah untuk mendapatkan peningkatan pendapatan masyarakat yang secara pragmatis kadang-kadang menjadi pilihan-pilihan kekuatan masyarakat adat. Padahal besarnya ekonomi masyarakat adat tersebut menjadi sangat penting untuk diberi ruang dan kesempatan untuk berkontribusi secara lebih besar lagi.

“Nah oleh karena itu, yang paling penting pemahaman nilai ekonomi masyarakat adat tersebut. Saya kira fraksi-fraksi harus mendapatkan data ini terus-menerus, diberikan kepada seluruhnya untuk memahami dalam penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat, mensahkan UU tersebut, insentif produksi dan pemanfaatan sumber daya alam ini adalah investasi yang mempunyai kekuatan ekonomi dan kebijakan di masa akan datang menjadi solusi ekonomi nasional kita,” ujar dia.

Solusi ekonomi nasional itu kata kuncinya pada siapa yang bisa memberikan solusi ekonomi yang sulit. Dan, menurut Muhaimin, jawabannya ada dari masyarakat adat yang kekuatan ekonominya dijaga dan dikelola secara berkesinambungan dan sustainable dan memiliki daya tahan yang kuat di masa kini dan masa yang akan adalah datang.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat itu adalah amanat konstitusi, seperti tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945. (bro)

Tags: Cak IminRUU Masyarakat Adat

Berita Terkait.

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran
Nasional

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21
Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik
Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas
Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.