• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cak Imin Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 05:33
in Nasional
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram/@cakiminow

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram/@cakiminow

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi DPR.

“Saya sangat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat ini, menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan. Dan sebagai Wakil Ketua DPR RI tentu saya mengajak semua fraksi untuk terus, tidak berhenti membaca, menerima fakta lapangan yang terus timbul di masa-masa sulit,” kata Muhaimin dalam webinar membahas Urgensi Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan secara daring digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta, Kamis (25/2/21).

BacaJuga:

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Dengan begitu, dewan bisa memberi jawaban alternatif yang cepat bagi kemajuan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Hasil-hasil riset dan lainnya tentang keberhasilan dan kontribusi masyarakat adat memberi nilai ekonomi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, menurut dia, harus terus dipublikasikan sehingga tidak lagi dianggap remeh, kecil, apalagi disepelekan.

“Ini harus disiapkan datanya, jangan hanya bertumpu pada ekonomi pertanian yang kecil. Tadi foto-foto dari Sekjen AMAN tadi jangan itu yang dipakai, kalau itu dianggap sepele nanti. Cari data yang lebih kuat,” kata Muhaimin.

Sesungguhnya nilai produktivitas masyarakat adat itu adalah mampu menyaingi komoditas perkebunan korporasi. Teori itu yang, menurut dia, harus terus diperjuangkan untuk meyakinkan bahwa produktivitas ekonomi masyarakat adat memang mampu bersaing dengan komoditas perkebunan korporasi.

Upaya untuk memenuhi target pemerintah untuk mendapatkan peningkatan pendapatan masyarakat yang secara pragmatis kadang-kadang menjadi pilihan-pilihan kekuatan masyarakat adat. Padahal besarnya ekonomi masyarakat adat tersebut menjadi sangat penting untuk diberi ruang dan kesempatan untuk berkontribusi secara lebih besar lagi.

“Nah oleh karena itu, yang paling penting pemahaman nilai ekonomi masyarakat adat tersebut. Saya kira fraksi-fraksi harus mendapatkan data ini terus-menerus, diberikan kepada seluruhnya untuk memahami dalam penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat, mensahkan UU tersebut, insentif produksi dan pemanfaatan sumber daya alam ini adalah investasi yang mempunyai kekuatan ekonomi dan kebijakan di masa akan datang menjadi solusi ekonomi nasional kita,” ujar dia.

Solusi ekonomi nasional itu kata kuncinya pada siapa yang bisa memberikan solusi ekonomi yang sulit. Dan, menurut Muhaimin, jawabannya ada dari masyarakat adat yang kekuatan ekonominya dijaga dan dikelola secara berkesinambungan dan sustainable dan memiliki daya tahan yang kuat di masa kini dan masa yang akan adalah datang.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat itu adalah amanat konstitusi, seperti tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945. (bro)

Tags: Cak IminRUU Masyarakat Adat

Berita Terkait.

ahy
Nasional

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:20
amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12
ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.