• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cak Imin Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 26 Februari 2021 - 05:33
in Nasional
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram/@cakiminow

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Foto: Instagram/@cakiminow

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang hingga saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi DPR.

“Saya sangat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat ini, menjadi suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan. Dan sebagai Wakil Ketua DPR RI tentu saya mengajak semua fraksi untuk terus, tidak berhenti membaca, menerima fakta lapangan yang terus timbul di masa-masa sulit,” kata Muhaimin dalam webinar membahas Urgensi Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan secara daring digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Jakarta, Kamis (25/2/21).

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Dengan begitu, dewan bisa memberi jawaban alternatif yang cepat bagi kemajuan kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Hasil-hasil riset dan lainnya tentang keberhasilan dan kontribusi masyarakat adat memberi nilai ekonomi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, menurut dia, harus terus dipublikasikan sehingga tidak lagi dianggap remeh, kecil, apalagi disepelekan.

“Ini harus disiapkan datanya, jangan hanya bertumpu pada ekonomi pertanian yang kecil. Tadi foto-foto dari Sekjen AMAN tadi jangan itu yang dipakai, kalau itu dianggap sepele nanti. Cari data yang lebih kuat,” kata Muhaimin.

Sesungguhnya nilai produktivitas masyarakat adat itu adalah mampu menyaingi komoditas perkebunan korporasi. Teori itu yang, menurut dia, harus terus diperjuangkan untuk meyakinkan bahwa produktivitas ekonomi masyarakat adat memang mampu bersaing dengan komoditas perkebunan korporasi.

Upaya untuk memenuhi target pemerintah untuk mendapatkan peningkatan pendapatan masyarakat yang secara pragmatis kadang-kadang menjadi pilihan-pilihan kekuatan masyarakat adat. Padahal besarnya ekonomi masyarakat adat tersebut menjadi sangat penting untuk diberi ruang dan kesempatan untuk berkontribusi secara lebih besar lagi.

“Nah oleh karena itu, yang paling penting pemahaman nilai ekonomi masyarakat adat tersebut. Saya kira fraksi-fraksi harus mendapatkan data ini terus-menerus, diberikan kepada seluruhnya untuk memahami dalam penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat, mensahkan UU tersebut, insentif produksi dan pemanfaatan sumber daya alam ini adalah investasi yang mempunyai kekuatan ekonomi dan kebijakan di masa akan datang menjadi solusi ekonomi nasional kita,” ujar dia.

Solusi ekonomi nasional itu kata kuncinya pada siapa yang bisa memberikan solusi ekonomi yang sulit. Dan, menurut Muhaimin, jawabannya ada dari masyarakat adat yang kekuatan ekonominya dijaga dan dikelola secara berkesinambungan dan sustainable dan memiliki daya tahan yang kuat di masa kini dan masa yang akan adalah datang.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat itu adalah amanat konstitusi, seperti tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945. (bro)

Tags: Cak IminRUU Masyarakat Adat

Berita Terkait.

wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.