• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

WNA Pemilik 787 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:07
in Headline
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Ist

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman yakni Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 787 kilogram (kg).

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kg di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

BacaJuga:

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari Dua Tahun

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, Rabu (24/2/2021).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Ketua Mejelis Hakim, Atep mengungkapkan sebelum menjatuhkan vonis itu, ada beberapa pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Indonesia.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum memberikan keputusan atas vonis tersebut. Keduanya diberi waktu satu minggu untuk menyatakan terima vonis pidana mati atau banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia, kemudian terdakwa menginap di Apartemen Niffaro Park, Tower Ebony lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah 10 hari kemudian Bashir dihubungi temannya yaitu Satar (DPO asal Iran) untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung, Pandeglang.

Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya. Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat untuk bisa menyimpan sabu di daerah Serang, Banten selama satu tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.

Di sana, sebuah speedboat yang ditumpangi 4 warga Iran sudah ada di pinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukannya ke dalam mobil. Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jalan Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus, dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro Jakarta Selatan. Di sana polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 gram, yang disimpan dalam 10 plastik, sehingga barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan para terdakwa dalam dua tempat yaitu di Ruko Jalan Takari Serang dan Apartement Niffaro Jakarta Selatan berjumlah 31 kardus atau sebanyak 746 plastik. (dam)

Tags: Hukuman MatinarkotikaWNA

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari Dua Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06
bowo
Headline

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:16
hutla
Headline

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.