• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

WNA Pemilik 787 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:07
in Headline
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Ist

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Yaman yakni Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 787 kilogram (kg).

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kg di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

BacaJuga:

Peserta SPPI Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang, Begini Penjelasan Kemenhan

Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Prabowo: Kampus Harus Jadi Motor Kebangkitan Bangsa

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, Rabu (24/2/2021).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Ketua Mejelis Hakim, Atep mengungkapkan sebelum menjatuhkan vonis itu, ada beberapa pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Indonesia.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum memberikan keputusan atas vonis tersebut. Keduanya diberi waktu satu minggu untuk menyatakan terima vonis pidana mati atau banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia, kemudian terdakwa menginap di Apartemen Niffaro Park, Tower Ebony lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah 10 hari kemudian Bashir dihubungi temannya yaitu Satar (DPO asal Iran) untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung, Pandeglang.

Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya. Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat untuk bisa menyimpan sabu di daerah Serang, Banten selama satu tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.

Di sana, sebuah speedboat yang ditumpangi 4 warga Iran sudah ada di pinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukannya ke dalam mobil. Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jalan Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus, dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro Jakarta Selatan. Di sana polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 gram, yang disimpan dalam 10 plastik, sehingga barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan para terdakwa dalam dua tempat yaitu di Ruko Jalan Takari Serang dan Apartement Niffaro Jakarta Selatan berjumlah 31 kardus atau sebanyak 746 plastik. (dam)

Tags: Hukuman MatinarkotikaWNA

Berita Terkait.

Peserta SPPI Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang, Begini Penjelasan Kemenhan
Headline

Peserta SPPI Meninggal Bertambah Jadi 5 Orang, Begini Penjelasan Kemenhan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:38
Sediakan Payung yuk, Hari Ini Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan
Headline

Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Prabowo: Kampus Harus Jadi Motor Kebangkitan Bangsa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:31
Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1687 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia
Olahraga

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Editor Dilianto
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18

INDOPOSCO.ID - Timnas Tanjung Verde akan berhadapan dengan Timnas Argentina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.