• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penggunaan Aplikasi SIPD Bermasalah, ALIPP Kritisi Kemendagri

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 22 Februari 2021 - 20:44
in Nusantara
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di seluruh daerah di Indonesia baik itu Pemeintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah kabupaten/kota, ternyata menemukan masalah.

Masalah terjadi karena aplikasi SIPD tidak siap pakai dan masih membutuhkan penyempurnaan. Karena itu, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengkritisi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan daerah menggunakan aplikasi SIPD tersebut.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

”Kehadiran Information Technology (IT) seharusnya untuk mempermudah, mempercepat dan memperlancar pekerjaan. Namun, yang terjadi pada aplikasi SIPD justru sebaliknya. Pembangunan di daerah akan terhambat gara-gara aplikasi SIPD,” tegas Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, kepada INDOPOSCO.ID di Serang, Senin (22/2/2021).

Uday mengatakan, pemprov dan pemkab/pemkot di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi SIPD. Tapi semuanya tidak bisa langsung memanfaatkan teknologi yang disiapkan Kemendagri tersebut.

“Setelah dilacak, ternyata aplikasi SIPD tidak siap pakai. Sehingga berimbas kepada keterlambatan belanja daerah. Bahkan sekadar untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pun tidak bisa. Di Pemprov Banten sendiri sejak Januari 2021 dilakukan secara manual, itu pun terjadi keterlambatan,” ujar Uday.

Uday mengungkapkan, sebelum ada aplikasi SIPD, ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (Simral) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang relatif sudah berjalan dengan baik (settled).

“Saat diterapkan aplikasi Simral, dilakukan pelatihan. Sedangkan untuk aplikasi SIPD dilepas begitu saja. Per hari ini, kegiatan jadi kacau dan banyak yang belum berjalan. Padahal sebelum Simral pun ada Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) yang cukup baik, kelemahannya tidak online (masih dekstop) dari BPKP,” ujarnya.

Uday menegaskan, sebuah sistem baru seyogianya dilakukan uji coba mendampingi sistem yg sedang berjalan. Jadi ada trial and error dulu.

“Kemendagri mestinya lebih jeli dalam melihat aplikasi yang dibuatnya. Termasuk ketersediaan Aplication Programming Interface (API) atau antarmuka pemograman aplikasi sebagai jembatan antaraplikasi untuk satu data,” katanya.

Menurut Uday, tidak adanya API inilah yang menghambat pekerjaan para petugas di pemprov, pemkot dan pemkab se-Indonesia. “Mereka harus menginput data secara manual satu per satu. Demikian pula dengan rincian pekerjaan yang harus detail,” ungkapnya.

Uday mendesak Kemendagri untuk segera mengambil langkah konkrit dan cepat dalam merespons persoalan aplikasi SIPD ini.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, ketika dikonfirmasi mengakui kelemahan dari aplikasi SIPD tersebut.

Rina mengakui, aplikasi SIPD, pada proses perencanaan dan penganggaran sudah berjalan baik. Namun, pada proses penatausahaan masih mengalami kendala. Karena itu, kata Rina, untuk mensiasatinya, Pemprov Banten menggunakan aplikasi pendamping yakni Simral.

“Aplikasi SIPD pada proses perencanaan dan penganggaran sudah berjalan baik. Namun, pada proses penatausahaan masih mengalami kendala, sehingga Pemprov Banten, agar tidak terhambat proses penatausahaan menggunakan aplikasi pendamping yakni Simral,” ujar Rina.

Menurut Rina, saat ini aplikasi SIPD masih perlu penyempurnaan-penyempurnaan disesuaikan dengan regulasi yang baru. (dam)

Tags: ALIPPKemendagriSIPD

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.