• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hotma Sitompul Diperiksa KPK Terkait Biaya Penanganan Kasus Hukum di Kemensos

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 Februari 2021 - 04:48
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Ilustrasi. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengacara Hotma Sitompul mengenai pembayaran uang sebagai biaya pengacara karena adanya bantuan penanganan kasus hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyidik KPK, memeriksa Hotma sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Jumat (19/2/2021).

BacaJuga:

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

“Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai ‘fee lawyer’ karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara.

Ali mengungkapkan pembayaran biaya pengacara tersebut diduga diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

Usai diperiksa, Hotma mengaku melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Mensos saat itu Juliari Peter Batubara membantu menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.

“Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur, dimana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” ucap Hotma.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat ini juga telah memeriksa Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri dari tersangka PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai saksi untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan. Terkait pemeriksaan Elfrida, penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari suaminya di tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Juliari, Matheus, dan Adi. Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos. (wib)

Tags: Hotma Sitompulkorupsi bansosKPKKPK RI

Berita Terkait.

bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 18:55
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 18:34
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Nasional

Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 

Kamis, 16 April 2026 - 18:22
T.O.P Comeback Penuh Gaya di Sampul WWD Korea, Tampilkan Sisi Artistik yang Lebih Dalam
Nasional

Ratusan Ribu Lowongan Migran Kosong, P2MI Gandeng BNSP-Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:12

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.