• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter Lebih Miras Cap Tikus ke Papua

Redaksi by Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 22:50
in Nusantara
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat (ANTARA)

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers, di Manado, Jumat (19/2/2021), menyatakan kasus ini diungkap dengan tempat kejadian perkara pada ruas jalan Belang-Ratatotok, Desa Borgo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku membeli, mengangkut dan mengirimkan keluar daerah untuk dijual atau diedarkan kembali minuman keras beralkohol Cap Tikus tanpa izin,” kata Abast, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono seperti dikutip Antara.

Dia menyatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya mobil pengangkut minuman keras Cap Tikus dengan tujuan dermaga Pelabuhan Desa Basaan, Minahasa Tenggara. Minuman keras ini akan dikirim dengan tujuan ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal laut.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti, dan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut segera berangkat ke lokasi. Dia mengatakan pada saat di jalan Raya Ratahan-Kotamobagu, tepatnya di Desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, petugas mengamankan dua buah kendaraan dan dilakukan pemeriksaan.

Pada mobil pertama jenis truk dengan nomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan RS, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 363 galon atau sekitar 7.260 liter. Kemudian pada mobil kedua jenis pick up dikemudikan RM, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 51 galon atau sekitar 1.020 liter. Pengemudi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mendapatkan keterangan pemilik minuman keras Cap Tikus sebanyak 414 galon atau 8.280 liter tersebut adalah UG alias M (28), warga Silian Raya, Minahasa Tenggara. “Pemilik UG alias M ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya pula.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi dilakukan, Cap Tikus itu akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat dengan kapal laut, kepada seorang lelaki, berinsial OKO.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan terkait dengan kasus ini akan diterapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancamannya hukuman tiga bulan. “Tersangka baru kali ini ditangkap,” kata dia lagi. (wib)

Tags: mirasNarkobaPolri
Previous Post

Dukungan Kemenpora bagi PSSI Bukanlah Sebuah Intervensi

Next Post

Beredar Video Pengakuan Ayus yang Sebut Nissa Sabyan Cantik

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
Beredar Video Pengakuan Ayus yang Sebut Nissa Sabyan Cantik

Beredar Video Pengakuan Ayus yang Sebut Nissa Sabyan Cantik

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.