• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter Lebih Miras Cap Tikus ke Papua

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 22:50
in Nusantara
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat (ANTARA)

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman sekitar 8.280 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke Manokwari, Papua Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers, di Manado, Jumat (19/2/2021), menyatakan kasus ini diungkap dengan tempat kejadian perkara pada ruas jalan Belang-Ratatotok, Desa Borgo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

BacaJuga:

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

“Modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku membeli, mengangkut dan mengirimkan keluar daerah untuk dijual atau diedarkan kembali minuman keras beralkohol Cap Tikus tanpa izin,” kata Abast, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono seperti dikutip Antara.

Dia menyatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya mobil pengangkut minuman keras Cap Tikus dengan tujuan dermaga Pelabuhan Desa Basaan, Minahasa Tenggara. Minuman keras ini akan dikirim dengan tujuan ke Manokwari, Papua Barat menggunakan kapal laut.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti, dan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut segera berangkat ke lokasi. Dia mengatakan pada saat di jalan Raya Ratahan-Kotamobagu, tepatnya di Desa Borgo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, petugas mengamankan dua buah kendaraan dan dilakukan pemeriksaan.

Pada mobil pertama jenis truk dengan nomor polisi DB 8076 QE yang dikemudikan RS, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 363 galon atau sekitar 7.260 liter. Kemudian pada mobil kedua jenis pick up dikemudikan RM, mengangkut minuman keras Cap Tikus sebanyak 51 galon atau sekitar 1.020 liter. Pengemudi beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mendapatkan keterangan pemilik minuman keras Cap Tikus sebanyak 414 galon atau 8.280 liter tersebut adalah UG alias M (28), warga Silian Raya, Minahasa Tenggara. “Pemilik UG alias M ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya pula.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi dilakukan, Cap Tikus itu akan dikirim ke Manokwari, Papua Barat dengan kapal laut, kepada seorang lelaki, berinsial OKO.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan terkait dengan kasus ini akan diterapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dengan ancamannya hukuman tiga bulan. “Tersangka baru kali ini ditangkap,” kata dia lagi. (wib)

Tags: mirasNarkobaPolri

Berita Terkait.

Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Pengamat Soroti Peran UGM
Nusantara

Soto Banjar Jadi Andalan, Banjarbaru Dibidik Jadi Kota Gastronomi Dunia

Senin, 20 April 2026 - 22:47
Rahmat-Priyandoko
Nusantara

Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 4,989 Kilogram Sabu di BNNP Aceh

Senin, 20 April 2026 - 12:10
Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.