• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Harmonisasi Regulasi, Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 15:23
in Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Hal ini yang melatarbelakangi digelarnya webinar internasional dengan tema Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Acara yang berlangsung pada 18 Februari 2021 diikuti oleh kurang lebih 1.000 peserta webinar dari 4 negara yakni India, Malaysia, Finlandia dan Jepang.

Sebagai lembaga yang berperan penting dalam tahapan pengadaan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, ia menuturkan banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi, beberapa diantaranya yakni, regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran yang tinggi, jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain. Itulah mengapa tujuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.

BacaJuga:

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil memaparkan terkait dengan perencanaan tata ruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Menurut Sofyan A. Djalil bahwa sebelumnya, perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi. Namun, dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak pengaturan dan revisi terbaru mengenai tata ruang dan pembebasan perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan dinamis, mencakup izin perusahaan yang berhubungan dengan perencanaan tata ruang serta aksesnya yang transparan karena berbasis digital. “Simplifikasi lisensi bisnis dalam hal spatial planning dan land procurement tentu akan lebih meningkatkan aktivitas bisnis dan ekosistem investasi,” tutur Sofyan A. Djalil.

Hal serupa disampaikan oleh Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto. Sebelumnya, kasus agraria, tata ruang dan pertanahan tak luput dari kasus-kasus seperti banyaknya pengadaan tanah yang tak tuntas, konflik pertanahan akibat pengadaan tanah bahkan belum adanya Nilai Jual Object Pajak (NJOP). Saat ini, praktiknya sudah berjalan lebih baik meski masih ada masalah. Diantaranya yakni, penetapan lokasi yang belum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tata ruang, pelepasan tanah yang masih lama, Pembangunan Strategis Nasional (PSN) yang terhambat, perbedaan pendapat dalam pemanfaatan tanah negara antara instansi terkait yang mengakibatkan permasalahan hukum hingga terbatasnya dana APN. Lalu bagaimana setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan? Menurut Himawan Arief Sugoto, tentunya hal ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah terutama dalam kelengkapan data. “UU ini telah membuka kesempatan usaha bagi BUMN atau swasta,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Ekonomi, Wahyu Utomo, kendala dalam pengadaan tanah sedari dulu memang menjadi masalah yang cukup besar dan mendominasi dalam pembangunan infrastruktur. Terlebih sejak 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02% turun hingga 2,07% dan paling berpengaruh pada sektor konstruksi karena Covid-19. “Kita yakin dengan PP turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tutur Wahyu Utomo.

Menurut Muhamad Amin, selaku ketua MAPPI, tujuan diadakannya webinar ini yakni untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan untuk standar penilaian karena di webinar ini ada pemaparan narasumber dari berbagai pihak. Selain itu, webinar ini diadakan dalam rangka harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. (bro)

Tags: infrastrukturUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Nasional

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 23:21
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

Selasa, 29 September 2026 - 22:43
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Nasional

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25
Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3867 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.