• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Harmonisasi Regulasi, Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 Februari 2021 - 15:23
in Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Hal ini yang melatarbelakangi digelarnya webinar internasional dengan tema Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Acara yang berlangsung pada 18 Februari 2021 diikuti oleh kurang lebih 1.000 peserta webinar dari 4 negara yakni India, Malaysia, Finlandia dan Jepang.

Sebagai lembaga yang berperan penting dalam tahapan pengadaan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, ia menuturkan banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi, beberapa diantaranya yakni, regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran yang tinggi, jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain. Itulah mengapa tujuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.

BacaJuga:

Bukan Cuma Gratis Sekolah, Beasiswa SCG Bekali Talenta Muda Hadapi Masa Depan

Taman Safari Gelar IAPVC 2026, Kompetisi Foto dan Video Satwa Terbesar di Indonesia

Wamendagri Ribka Sambut 65 Pelajar Papua, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil memaparkan terkait dengan perencanaan tata ruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Menurut Sofyan A. Djalil bahwa sebelumnya, perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi. Namun, dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak pengaturan dan revisi terbaru mengenai tata ruang dan pembebasan perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan dinamis, mencakup izin perusahaan yang berhubungan dengan perencanaan tata ruang serta aksesnya yang transparan karena berbasis digital. “Simplifikasi lisensi bisnis dalam hal spatial planning dan land procurement tentu akan lebih meningkatkan aktivitas bisnis dan ekosistem investasi,” tutur Sofyan A. Djalil.

Hal serupa disampaikan oleh Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto. Sebelumnya, kasus agraria, tata ruang dan pertanahan tak luput dari kasus-kasus seperti banyaknya pengadaan tanah yang tak tuntas, konflik pertanahan akibat pengadaan tanah bahkan belum adanya Nilai Jual Object Pajak (NJOP). Saat ini, praktiknya sudah berjalan lebih baik meski masih ada masalah. Diantaranya yakni, penetapan lokasi yang belum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tata ruang, pelepasan tanah yang masih lama, Pembangunan Strategis Nasional (PSN) yang terhambat, perbedaan pendapat dalam pemanfaatan tanah negara antara instansi terkait yang mengakibatkan permasalahan hukum hingga terbatasnya dana APN. Lalu bagaimana setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan? Menurut Himawan Arief Sugoto, tentunya hal ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah terutama dalam kelengkapan data. “UU ini telah membuka kesempatan usaha bagi BUMN atau swasta,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Ekonomi, Wahyu Utomo, kendala dalam pengadaan tanah sedari dulu memang menjadi masalah yang cukup besar dan mendominasi dalam pembangunan infrastruktur. Terlebih sejak 2020, pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02% turun hingga 2,07% dan paling berpengaruh pada sektor konstruksi karena Covid-19. “Kita yakin dengan PP turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tutur Wahyu Utomo.

Menurut Muhamad Amin, selaku ketua MAPPI, tujuan diadakannya webinar ini yakni untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan untuk standar penilaian karena di webinar ini ada pemaparan narasumber dari berbagai pihak. Selain itu, webinar ini diadakan dalam rangka harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. (bro)

Tags: infrastrukturUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Nasional

Bukan Cuma Gratis Sekolah, Beasiswa SCG Bekali Talenta Muda Hadapi Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:31
Taman Safari Gelar IAPVC 2026, Kompetisi Foto dan Video Satwa Terbesar di Indonesia
Nasional

Taman Safari Gelar IAPVC 2026, Kompetisi Foto dan Video Satwa Terbesar di Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:10
Wamendagri Ribka Sambut 65 Pelajar Papua, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan
Nasional

Wamendagri Ribka Sambut 65 Pelajar Papua, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:18
Rakor
Nasional

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:07
WTP
Nasional

BNPP RI Kembali Raih WTP, Jadi yang ke-12 Berturut-turut untuk Laporan Keuangan 2025

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:07
GIIAS-2026
Nasional

Fasilitas dari Bea Cukai Tanjung Priok Dukung Kelancaran GIIAS 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.