• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Nelayan Natuna Tolak Alat Cantrang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Februari 2021 - 18:32
in Daerah
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aliansi Nelayan Natuna (Anna) menolak rencana pemerintah untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di Wilayah Pengelolaan Ikan Negara RI (WPP NRI) 711, karena dapat merusak perairan dan menimbulkan kerugian bagi warga setempat.

“Anna tetap menolak legalisasi cantrang dan berbagai jenis trawl/pukat ikan beserta hasil modifikasi dan perubahan namanya, di WPP711 terutama di Laut Natuna dan Laut Natuna Utara yang merupakan kantong-kantong wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional Natuna,” kata Ketua Anna, Hendri dalam diskusi virtual seperti dilansir Antara, Kamis (18/2/2021).

BacaJuga:

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 

Penolakan itu juga disampaikan dalam surat terbuka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pelaksanaan legalisasi cantrang di WPP 711, sebagaimana Permen-KP Nomor 59 tahun 2020, dikhawatirkan dapat memunculkan berbagai konflik di perairan itu. Apalagi, rencananya kapal dari Pulau Jawa sengaja didatangkan ke Natuna menggunakan alat tangkap itu.

“Nelayan kecil dikorbankan karena hanya bisa melaut sampai 12 mil saja. ‘Fishing Ground’ tradisional nelayan Natuna selama ini akan dikuasai oleh kapal-kapal cantrang,” kata dia.

Selain itu, menurut dia, penggunaan cantrang dapat merusak perairan Natuna yang dominan terumbu karang.

“Potensi konflik sosial perebutan ‘fishing ground’ pada jalur penangkapan sangat mungkin terjadi, karena alat tangkap nelayan Natuna, Anambas dan Kijang berupa pancing ulur, pancing tonda dan bubu laut dalam hanya epektif dioperasikan pada wilayah tersebut,” kata dia.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan semestinya Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi secara terbatas pelegalisasian cantrang dalam Permen 59/2020 dan menyelaraskannya dengan Permen 2/2015 dan Permen 71/2016 demi kepastian hukum dan kepastian usaha perikanan.

Ia mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memperbarui status stok ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta mengevaluasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan di WPP-NRI 711 dan 712 sebelum mengambil keputusan pengelolaan perikanan.

“Inilah langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan ketimbang memaksakan kepentingan politik jangka pendek yang beresiko merusak keberlangsungan sumber daya ikan dan menghadirkan kemiskinan baru bagi masyarakat nelayan tradisional di WPP-NRI 711 dan 712,” kata dia. (bro)

Tags: Aliansi Nelayan Natunanelayan

Berita Terkait.

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 18:05
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Selasa, 29 September 2026 - 17:01
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 
Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan Empat Kantor di Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 16:31
bc1
Daerah

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Selasa, 29 September 2026 - 12:42
nelayan
Daerah

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 10:20
ambulan
Daerah

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 08:37

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3824 shares
    Share 1530 Tweet 956
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.