• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Setujui Tiga Calon Hakim Ad Hoc MA

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Februari 2021 - 05:21
in Nasional
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Mahkamah Agung RI

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Mahkamah Agung RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR telah menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung di Komisi III DPR pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, disaksikan Ketua DPR, Puan Maharani, serta para wakil ketua DPR, yaitu Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

BacaJuga:

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Persetujuan penetapan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung dibuat setelah mendengar paparan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tentang proses dan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Kadir mengatakan bahwa Komisi III DPR menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung, di antaranya Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi, serta Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.

Sibarani sebelumnya merupakan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Semarang.

Kemudian Mirdinata sebelumnya merupakan staf hubungan industrial bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII dengan pihak yang mengusulkannya yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Sedangkan Sari sebelumnya merupakan ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan pihak yang mengusung adalah Serikat Pekerja dan Buruh.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR terhadap calon hakim ad hoc Mahkamah Agung didasari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam surat pimpinan DPR Nomor PW/00765/DPR RI/I/2021.

Di dalam surat tersebut, pimpinan DPR menugaskan kepada Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap satu orang calon Hakim Agung dan enam orang calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Adapun nama-nama calon hakim yang diuji Komisi III DPR antara lain calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak,​​​​​​ Triyono Martanto, Mirdinata dan ​​​​​​Sari.

Selanjutnya, calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Banalaus Naipospos (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo), Petrus Paulus Maturbong (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura), Yarna Dewita (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Serang), dan Sibarani.

Kadir mengatakan Komisi III DPR langsung mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 25 Januari 2021.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi KY dalam menyaring calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Selanjutnya, masih pada 25 Januari 2021, digelar rapat pleno Komisi III DPR untuk membicarakan tahapan uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan serta rancangan judul makalah.

Kemudian pada 26 Januari 2021, para calon mengambil nomor urut dan mulai tahapan pembuatan makalah sesuai judul yang ditetapkan oleh Komisi III DPR.

“Pembuatan makalah ditujukan untuk mengetahui visi-misi dan kompetensi calon, apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung,” kata Kadir.

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung baru dilaksanakan pada Rabu (27 Januari 2021) dan Kamis (28 Januari 2021).

Selanjutnya, pada 28 Januari, Komisi III DPR rapat pleno dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, atau memberikan persetujuan sebagian terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hocMahkamah Agung. (bro)

Tags: DPRHakim Ad Hoc MAMahkamah Agung

Berita Terkait.

asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14
haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3590 shares
    Share 1436 Tweet 898
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.