• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu: Kasus Saibu Raijua Pertama dalam Pilkada

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 Februari 2021 - 23:25
in Nasional
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore. Foto: facebook/orient p riwu kore

Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore. Foto: facebook/orient p riwu kore

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan bupati terpilih Saibu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, merupakan pertama kalinya selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

“Kami memang bertemu dengan persoalan hukum yang belum pernah terjadi selama proses Pilkada,” kata dia, dalam keterangan pers dari Gedung Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

BacaJuga:

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Ia menjelaskan, alasan Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua karena pihak-pihak penyelenggara Pilkada masih mengembangkan pembahasan terkait dasar hukum yang dapat disangkakan kepada Riwu Kore.

Selain itu, lanjutnya, merujuk pada pasal 13 dan pasal 30 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada oleh Bawaslu berakhir pada saat penetapan kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada menteri dalam negeri untuk selanjutnya tahapan pelantikan,” katanya.

Peraturan hukum paling tinggi yang mengatur tentang Pilkada adalah UU Nomor 10/2016. Pada pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Sementara peraturan paling tinggi tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU Nomor 12/2006, dimana pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 dikatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiiki kartu identitas resmi dari negara lain.

Terkait alternatif pembatalan keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, dia mengatakan ada tiga hal yang dapat berkembang dalam diskusi.

Pertama, belum ada dasar hukum bagi kepala daerah, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada, kemudian dibatalkan keterpilihannya karena pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon.

Kedua, apabila keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua dibatalkan, maka akan muncul pertanyaan terkait institusi yang berwenang membatalkan.

“Pertanyaan hukumnya adalah, apabila seorang calon yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah Badan Pengawas Pemilu, KPU atau Kementerian Dalam Negeri? Itu juga persoalan hukum yang harus kami lihat,” kata dia.

Ketiga, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua itu muncul pembahasan terkait siapa yang akan dibatalkan, apakah hanya bupati terpilih atau beserta wakil bupati terpilih.

“Lalu, kalau ada kemungkinan dibatalkan dan ada lembaga yang berwenang membatalkan, siapa yang dibatalkan? Apakah salah satu paslon atau kedua-duanya dapat dibatalkan?” tukasnya.

Riwu Kore diketahui memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat, pada saat dia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Orient maju dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 bersama Thobias Uly sebagai calon bupati, dengan mendapat dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.

Riwu Kore-Uly memenangi Pilkada dengan perolehan suara 48,3 persen dan mengalahkan pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dengan 30,1 persen suara, serta pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba dengan 21,6 persen suara. (bro)

Tags: Bawaslukepala daerahOrient Patriot Riwu KorepilkadaSaibu Raijua

Berita Terkait.

riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05
Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda
Nasional

Helikopter Dauphin Tiba di Pantai Carita, Perkuat Pencarian Jurnalis di Selat Sunda

Sabtu, 12 September 2026 - 10:45

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta berhasil meraih poin penuh usai menaklukkan Persib Bandung dengan skor 2-1 pada pekan kedua Liga 1...

SelengkapnyaDetails
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37
Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Jumat, 11 September 2026 - 08:50

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.