• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Meski Diserang, Cabjari Kotamobagu Akan Tetap Tangkap Koruptor Dana Desa

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 3 Februari 2021 - 18:04
in Nusantara
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu Evans E. Sinulingga (Ist)

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu Evans E. Sinulingga (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi penangkapan AM, seorang tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara senilai Rp 321 juta gagal karena hadangan kerabat dekatnya di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Dua mobil dinas petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu yang dikawal aparat kepolisian dilempari warga dengan batu, hingga rusak. Bahkan petugas juga diadang kerabat dekat tersangka dengan parang.

BacaJuga:

Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum

Dua Getaran Gempa Susulan M 4,9 Guncang Manggarai di NTT Tadi Pagi

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

AM sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di Desa Iloheluma dalam pengadaan mesin peras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018 dengan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 321 juta.

AM sempat melakukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, namun upayanya ditolak. Maka Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) melakukan eksekusi tapi malah ada pengadangan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu Evans E. Sinulingga kpada INDOPOSCO.ID, Rabu (3/2/2021), menyatakan pihaknya tetap akan menangkap tersangka AM meski dihalang-halangi keluarganya.

“Kami mengultimatum AM agar koperatif dan segera menyerahkan diri. Penyidik akan segera melakukan upaya paksa bila AM tidak menyerahkan diri,” kata Evans.

Dirinya meminta masyarakat jangan menghambat proses penyidikan dengan cara menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat melanggar hukum.

“Kami tak segan menjerat siapa saja yang melindungi tersangka dengan hukum yang berlaku,” katanya.

AM sendiri tercatat sudah sejak lama ditetapkan masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian sejak tanggal 09 November 2020 lalu. Dia juga telah beberapa kali mangkir dalam pemanggilan.

“Kami beberapa kali kirim surat panggilan, tapi AM mangkir. AM juga diminta untuk menyerahkan diri, “ pungkasnya. (gin)

Tags: Korupsi Dana Desa

Berita Terkait.

Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum
Nusantara

Akun Abah80 Bantah Diskreditkan LSM dan Wartawan: Yang Dikritik Oknum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28
Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Terpantau Cerah Merata Sepanjang Hari
Nusantara

Dua Getaran Gempa Susulan M 4,9 Guncang Manggarai di NTT Tadi Pagi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:17
bankbanten
Nusantara

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40
UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.