• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Inilah Dukungan Pemerintah untuk Pelaku Koperasi dan UMKM

Redaksi by Redaksi
Rabu, 3 Februari 2021 - 20:21
in Nasional
Inilah Dukungan Pemerintah untuk Pelaku Koperasi dan UMKM
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diterapkan dengan baik. Aturan ini dipastikan akan memberikan kemudahan, pelindungan dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) mengatakan pengaturan mengenai koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam aturan turunan atau RPP dari UU CK menjadi substansi yang cukup penting.

“Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” katanya.

Ia mengatakan, penyusunan RPP dalam hal pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM itu telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak Oktober 2020. Pembahasannya juga melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, asosisasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah selesai disusun tersebut, kemudian diuji publik pada 5 November 2020 untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik atas ketentuan yang telah diatur dalam RPP tersebut. Uji publik juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan saran yang lebih mendalam terhadap RPP.

Pada proses selanjutnya, RPP yang telah disempurnakan, kemudian pada 17-18 Desember 2020 disosialisasikan kepada pemerintah daerah, asosisasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan kembali dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam RPP.

“Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” katanya.

Ketentuan tersebut diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring serta pelaporan yang dilakukan secara elektonik maupun manual. Dalam RPP juga diatur mengenai usaha koperasi yang dapat dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Terkait pelindungan Koperasi, diatur pula mengenai bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi serta pemulihan usaha dalam hal terdampak bencana. Pengaturan lainya mengenai Koperasi adalah terkait pelaksanaaan pemberdayaan koperasi diantaranya penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” ujar Arif.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia. ”Pengaturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin,” lanjutnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

“Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah,” kata Arif.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu disebutkannya juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan Kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden. (bro)

Tags: Kemenkop dan UKMkemenkop ukmUMKM
Previous Post

Petani: Tidak Betul Food Estate Kalteng Gagal Panen

Next Post

Menperin Minta Eselon I Percepat Program PEN

Related Posts

kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
Next Post
Menperin Minta Eselon I Percepat Program PEN

Menperin Minta Eselon I Percepat Program PEN

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.