• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, Pengamat: JPU Tidak Profesional

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 27 Januari 2021 - 02:05
in Nasional
Pinangki Sirna Malasa, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Foto: Ist

Pinangki Sirna Malasa, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Ramadan mengatakan, tuntutan JPU kepada terdakwa Jaksa Pinangki yang hanya empat tahun menunjukkan bahwa JPU tidak profesional dalam menegakkan hukum.

“Tuntutan JPU sangat rendah, apalagi dalam kasus Jaksa Tri Gunawan JPU menuntut 15 tahun,” ujar Ismail Ramadan kepada INDOPOSCO.ID melalui pesan singkatnya, Selasa (26/1/2021).

BacaJuga:

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Padahal, menurut Ismail, terdakwa Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana penyuapan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pemufakatan jahat, sebagaimna dakwaan JPU.

“Bahkan Pinagki sendiri merupakan seorang penegak hukum yang tentu sangat paham atas tugas dan tanggung jawabnya yang harus dipertaruhkan dihadapan masyarakat. Harusnya ini menjadi pemberat dalam tuntutan,” bebernya.

Ia menuturkan, bahwa pada tuntutan JPUkepada terdakwa Jaksa Pinangki telah menumbuhkan kecurigaan dan berbagai spekulasi di masyarakat. Apalagi JPU dalam menyampaikan tuntutannya sangat rendah.

“Wajar saja, apabila sampai ada politisi yang menyindir Jaksa Agung untuk mundur. Dan ini juga telah menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya. (nas/bal)

Tags: hukumJaksa Pinangki

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1522 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.